Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Timnas Argentina dan sepak bola Argentina

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hak Konstitusi Pemain Timnas U20 Diamputasi

30 Maret 2023   08:40 Diperbarui: 30 Maret 2023   08:44 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekspresi sebagain pemain Timnas U20 setelah Piala Dunia batal berlangsung di Indonesia. (dok Instagram PSSI)

Konstitusi kita, UUD 1945 tidak hanya membahas tentang penjajahan. Ada juga pembahasan tentang hak asasi manusia, termasuk hak mengembangkan diri. Ketika hak mengembangkan diri pemain Timnas U20 itu digagalkan, maka itu telah mengamputasi hak mereka untuk mengembangkan diri. Hak yang diatur di konstitusi.

Dahulu, di UUD 1945 sebelum amandemen, tidak ada pembahasan secara khusus tentang hak asasi manusia. Artinya, di masa Orde Baru dan Orde Lama, dan awal Reformasi, tak ada bahasan tentang hak asasi manusia secara rinci di UUD 1945.

Di zaman Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, plus Presiden BJ Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid tidak ada pembahasan rinci hak asasi manusia di UUD 1945. Sebab, kala itu belum dilakukan amandemen UUD 1945.

Namun, di UUD 1945 hasil amandemen empat kali yang berakhir tahun 2002 di masa Presiden Megawati Soekarnoputri, ada pembahasan khusus tentang hak asasi manusia. Pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia itu ada di pasal 28. Ada banyak poin di pasal 28. Salah satunya adalah hak mengembangkan diri. Hak untuk mengembangkan diri itu ada di pasal 28C ayat 1.

Pasal 28C ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

Tentu saja menurut saya, membela timnas Indonesia U20 di level internasional adalah upaya untuk mengembangkan diri. Upaya warga negara kelompok umur untuk mengembangkan diri. Ini adalah kesempatan mengembangkan diri dalam hal olahraga sepak bola di level dunia. Kesempatan mendapatkan pengalaman bermain melawan tim lain di level dunia. Apalagi, mereka mewakili nama negara.

Ketika ada Piala Dunia U20 yang sudah di depan mata, itu adalah kesempatan bagi para pemain U20 untuk mengembangkan diri. Selama ini pun, pemerintah memberi jalan untuk mereka berlatih dan sebagainya menuju Piala Dunia U20.

Langkah-langkah pemerintah untuk memberi atau memenuhi hak mengembangkan diri dari pemain timnas U20 sejalan dengan UUD 1945 setelah amandemen pasal 28I ayat 4. Pasal 28I ayat 4 berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".

Jadi, sejauh ini langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat dalam rangka pemenuhan hak konstitusi yakni hak mengembangkan diri dari anak bangsa. Maka, ketika hak itu yang sudah ada di depan mata dan langsung dibatalkan, dan bukan karena kesalahan anak U20, tentu bagi saya adalah bentuk amputasi hak konstitusi.

buku/catatan pembahasan amandemen UUD 1945. (dokpri)
buku/catatan pembahasan amandemen UUD 1945. (dokpri)

Dua Bahasan Konstitusi

Di masa Orde Lama dan Orde Baru, plus awal Reformasi, perlawanan terhadap penjajahan tentu ada dasarnya yakni pembukaan UUD 1945. Tinggal melawan saja. Tapi di masa itu, belum ada pembahasan tentang hak asasi manusia secara rinci dalam UUD1945. Tak ada pembahasan hak warga negara untuk pengembangan diri.

Di masa Orde Lama, Orde Baru, dan awal Reformasi, tidak ada benturan antara pelaksanaan konstitusi tentang melawan penjajahan vs pelaksanaan konstitusi tentang pemberian hak mengembangkan diri bagi warga negara.

Nah kini situasinya sudah berubah. Sebab, UUD 1945 hasil amandemen bukan hanya membahas tentang melawan penjajahan tapi juga memberi penghormatan pada hak asasi manusia.

Dalam polemik kepesertaan Israel di Piala Dunia U20, maka sebenarnya ada dua isu konstitusi. Isu pertama yang sangat mendapatkan perhatian adalah isu konstitusi tentang melawan penjajahan. Israel dimaknai sebagai penjajah. Isu kedua yang tidak mendapatkan perhatian adalah isu konstitusi tentang pengembangan diri warga negara.  Dalam pandangan saya, kepesertaan pemain sepak bola U20 adalah bentuk pengembangan diri warga negara yang harus dipenuhi.

Di sinilah terjadi benturan dua bahasan konstitusi. Benturan yang tidak menjadi diskursus dalam polemik belakangan. Saya pun baru ngeh ketika kemarin membuka buku pembahasan amandemen UUD1945 di MPR awal-awal Reformasi.

Benturan itu adalah antara amanah konstitusi tentang melawan penjajahan vs amanah konstitusi tentang pengembangan diri warga negara. Karena situasi, kita harus memilih salah satunya, tidak bisa memilih dua-duanya.

Jika memilih menerima Israel, maka pemerintah bisa melaksanakan amanah memberikan hak pengembangan diri para pemain Timnas U20. Tapi jika menolak Israel, maka pemerintah tak bisa melaksanakan amanah memberikan hak pengembangan diri para pemain Timnas U20.

Lalu faktanya FIFA membatalkan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U20. FIFA memang belum menjelaskan secara rinci alasannya. Dari dinamika yang  terjadi dan keputusan FIFA, kesan dan fakta yang ditangkap adalah: ada pelaksanaan amanah konstitusi untuk melawan penjajahan tapi mengabaikan amanah konstitusi untuk memberi hak pengembangan diri.

Sekian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun