Maka, pertanyaan mendasarnya, di mana dasar hukum "rumah sehat"? Sebab, tak ada UU yang mengatur "rumah sehat". Bisa-bisa karena perubahan istilah itu, "rumah sehat" di Jakarta tak boleh menerima fasilitas dari pemerintah karena yang boleh menerima adalah "rumah sakit".
Saya jadi ingat kenapa yang tertulis di dokumen adalah "sertipikat". Sebab, UU yang terkait agraria adalah UU lama tahun 1960 dan masih menulis "sertipikat". So, kenapa dokumen masih bertuliskan "sertipikat" bukan "sertifikat", ya karena UU-nya masih menggunakan kata "sertipikat".
Jika bahasa bisa berubah dan lumrah, tapi hukum harus jelas. Konsekuensi hukum dari perubahan "rumah sakit" jadi "rumah sehat", bisa pelik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI