Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rumah Sakit Diganti Jadi Rumah Sehat dan Potensi Peliknya

4 Agustus 2022   05:30 Diperbarui: 4 Agustus 2022   05:42 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan. Foto:Stanly Ravel dipublikasikan kompas.com

Maka, pertanyaan mendasarnya, di mana dasar hukum "rumah sehat"? Sebab, tak ada UU yang mengatur "rumah sehat". Bisa-bisa karena perubahan istilah itu, "rumah sehat" di Jakarta tak boleh menerima fasilitas dari pemerintah karena yang boleh menerima adalah "rumah sakit".

Saya jadi ingat kenapa yang tertulis di dokumen adalah "sertipikat". Sebab, UU yang terkait agraria adalah UU lama tahun 1960 dan masih menulis "sertipikat". So, kenapa dokumen masih bertuliskan "sertipikat" bukan "sertifikat", ya karena UU-nya masih menggunakan kata "sertipikat".

Jika bahasa bisa berubah dan lumrah, tapi hukum harus jelas. Konsekuensi hukum dari perubahan "rumah sakit" jadi "rumah sehat", bisa pelik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun