Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rumah Sakit Diganti Jadi Rumah Sehat dan Potensi Peliknya

4 Agustus 2022   05:30 Diperbarui: 4 Agustus 2022   05:42 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan. Foto:Stanly Ravel dipublikasikan kompas.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah "rumah sakit" menjadi "rumah sehat". Niatnya sepertinya bagus, tapi konsekuensinya bisa membuat pelik.

Wacana di publik tentang nama "rumah sakit" sudah ada sejak saya kecil. Ada yang mempermasalahkan istilah rumah sakit.

Mereka yang mempermasalahkan istilah rumah sakit berpikir, makanya tidak sembuh jika masuk rumah sakit. Sebab, memang untuk sakit.

Mereka ini kemudian mengusulkan rumah sakit ganti nama jadi rumah sehat. Harapannya adalah agar orang masuk ke rumah itu, menjadi sehat.

Tapi logika lain juga muncul. Rumah sakit adalah rumah untuk orang sakit agar bisa sembuh. Jika diganti jadi rumah sehat, tentu akan rancu. Sebab, jika namanya rumah sehat, maka orang sakit tak boleh masuk ke rumah sehat.

Lalu bagaimana dengan kamus bahasa Indonesia. Saya lihat di kamus bahasa Indonesia, yang ada adalah istilah "rumah sakit". Rumah sakit salah satu definisinya menurut kamus bahasa Indonesia adalah tempat untuk merawat orang sakit. Sementara, rumah sehat tak muncul definisinya dalam kamus bahasa Indonesia.

Itu dalam definisi bahasa. Ya silakan saja bahasa berubah. Sebab, memang memungkinkan bahasa berubah.

Tapi menurut saya, yang problematik adalah, di mana  dasar hukum rumah sehat itu? Adakah UU yang mengatur tentang rumah sehat?

Yang ada adalah UU Rumah Sakit nomor 44 tahun 2009. Di UU tersebut juga dijelaskan definisi rumah sakit. Lalu, bagaimana definisi rumah sehat? Ya tidak ada dalam UU Rumah Sakit. Mungkin definisi rumah sehat ada dalam UU, tapi mungkin di UU tentang Permukiman. Masa ngatur rumah untuk orang sakit agar sembuh atau sehat pakai UU (jika ada) tentang Permukiman?

Dalam pemerintahan, semua kebijakan berdasarkan pada aturan hukum. Kebijakan dibuat dengan dasar hukum. Dasar hukum tegak lurus ke atas. Artinya, peraturan di bawah UU tak boleh bertentangan dengan UU. UU juga tak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun