Investasi adalah upaya menanamkan modal atau dana dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan (return) di masa mendatang. Itu adalah definisi investasi yang saya kutip dari pemberitaan di kompas.com.
Maka sebagai awam, saya memandang perang melawan korupsi adalah investasi. Sebuah usaha mengeluarkan dana untuk perang terhadap korupsi, yang keuntungannya didapatkan di masa depan.
Mengeluarkan dana dengan perang melawan korupsi bisa dilakukan dengan dua cara yang masif. Pertama adalah investasi dengan melawan korupsi melalui sosialisasi atau mendarahdagingkan pencegahan korupsi.
Lembaga atau orang yang paham seluk beluk bahaya korupsi bisa masif memberi pemahaman ke masyarakat. Memberi pemahaman bahwa korupsi itu bisa membengkakkan angka kemiskinan. Sebab, dana yang harusnya untuk rakyat  malah diembat.
Dana untuk rakyat itu macam contohnya. Bisa dana langsung diberikan untuk rakyat. Bisa dana untuk pembangunan yang memberi akses pada rakyat. Bisa dana untuk pendidikan. Bisa dana untuk kesehatan.
Maka melalui pencegaham bisa disosialisasikan secara masif bahwa korupsi itu berkolerasi pada meningkatnya kemiskinan.
Bisa juga melalui pencegahan korupsi disosialisasikan efek korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan korupsi, pertumbuhan ekonomi melambat.
Misalnya karena perizinan korup, maka tak banyak orang mau jadi pengusaha. Kalau sedikit pengusaha (setahu saya), maka perekonomian tak bagus.
Kedua, selain pencegahan, juga investasi dalam bentuk penindakan korupsi. Menindak korupsi adalah memproses hukum orang yang korupsi tanpa pandang bulu.
Penindakan korupsi yang tak pandang bulu akan membuat hukum berwibawa. Kalau hukum berwibawa, maka orang akan segan untuk melanggar hukum.
Maka, pencegahan dan penindakan korupsi jelas mengeluarkan dana. Ada dana pemerintah yang dikeluarkan untuk mencegah dan menindak  korupsi.