Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Potret Adu Petisi "Jokowi Vs Anies"

21 September 2020   06:01 Diperbarui: 21 September 2020   06:35 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, bisa jadi yang menandatangani petisi adalah orang yang tak terkait langsung. Misalnya, yang menandatangani petisi adalah orang di luar Jakarta yang tak tersentuh dengan kebijakan Anies. Bisa jadi yang menandatangani petisi adalah orang WNA yang kebetulan keturunan Indonesia yang tak tersentuh dengan kebijakan Jokowi.

Maka, saya melihat dua petisi ini adalah petisi hiburan. Petisi yang meramaikan dunia maya saja. Sebab, faktanya tak bisa dikatakan sebagai representasi dari keinginan masyarakat secara umum karena penandatangan petisi sangat sedikit.

Sulit Terjadi

Secara UU, Jokowi memang bisa mencopot Anies. Ada beberapa prasyarat seorang presiden bisa mencopot jabatan gubernur. Hal itu tertuang dalam UU Pemda. Di pasal 78 ayat 1 dan 2 dijelaskan syarat kepala daerah berhenti. Misalnya, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Yang dimaksud diberhentikan karena banyak faktor. Di antaranya adalah melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, berhalangan tetap. Setidaknya ada 10 poin dalam UU tersebut yang menjelaskan seorang kepala daerah diberhentikan.

Pasal 79 ayat 2 menjelaskan, jika DPRD Provinsi tak mengusulkan pemberhentikan gubernur yang bermasalah, maka menteri bisa mengusulkannya ke presiden. Kemudian, presiden bisa memberhentikannya.

Lalu apakah Jokowi akan memberhentikan Anies? Saya pikir tak akan dilakukan. Pertama, Jokowi tidak seperti itu. Kedua, secara politik sangat tidak menguntungkan bagi Jokowi dan partainya.

Lalu soal pencopotan Jokowi? Ya mungkin saja tapi mekanismenya jauh lebih lama dan panjang. Harus melalui MPR dan MK. Harus ada pembuktian. Jadi, dua petisi itu memang sulit akan terjadi. Setidaknya itulah pandangan saya.  

Hiburan Saja

Jadi, buat hiburan saja. Bahwa ada pendukung yang mendukung dengan sangat luar biasa. Sampai membuat petisi, tapi yang menandatangani petisi hanya sedikit. Riuh politik itu jadikan hiburan saja.

Tapi, kalau riuh politik itu sudah sampai pada perpecahan dan gejala konflik riil, maka kita semua harus memiliki kepedulian. Setidaknya melokalisir agar konflik itu tak meluas menjadi konflik nyata. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun