Karena itu, Refly ditunjuk oleh Ketua MK saat itu, Mahfud MD untuk membongkar adanya main perkara di MK. Belakangan setelah beberapa tahun setelah tudingan main perkara itu, KPK mengungkap adanya main perkara di MK dengan Akil Mochtar sebagai tersangkanya. Akil Mochtar pun divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Â
Refly pernah nyalon sebagai anggota Bawaslu. Namun, dalam tiga kali perjuangannya, dia selalu gagal. Dikutip viva.co.id, Refly adalah lulusan S1 Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada 1995. Program S2 ditempuh di Jurusan hukum (MH) dari Universitas Indonesia (2002). Program S3, LLM dari University of Notre Dame, Amerika Serikat (2007). Program S3 Ilmu Hukum, Universitas Andalas, Padang, 2016. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI