Mohon tunggu...
Ilham Arsandi Firmansyah
Ilham Arsandi Firmansyah Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa Pendidikan Sejarah

historia vitae magistra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Itu Feodalisme?

31 Juli 2020   09:59 Diperbarui: 27 Mei 2021   15:31 10238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami apa yang dimaksud feodalisme (unsplash/freestocks)

Penjelasan dari Uskup Adalbero sepertinya orang-orang Eropa akan menerikan suatu keadaan masyarakat tripartit, sebab seperti kaum jelata di Jawa, mereka juga takut dengan hal-hal yang bersifat metafisik. Jadi agama merupakan senjata  yang ampuh untuk mengekang dari orang-orang kelas bawah. 

Feodalisme juga masih mewarnai Eropa hingga melampaui Renaissance. Ketika gagasan liberte, egalite, dan fraternite muncul di Perancis, feodalisme juga dilabrak dengan meng-guilotine orang borjuis dan bangsawan.

Piramida Feodalisme. Pinterest.
Piramida Feodalisme. Pinterest.
Asli Dari Tradisi Feodalisme 

Unsur dari kebudayaan baru antara tradisi Romawi dan Jerman. Pertama unsur ini terbentuknya tradisi militer suku-suku Jermanik, yaitu berupa kebiasaan dari para pemimpin pasukan untuk membagikan rampasan perang kepada para prajurit sebagai suatu imbalan mereka. 

Karena bangsa Romawi telah mempunyai struktural militer yang baik dengan spritnya bela negara, seperti landasan militer yang melindungi negara yang merupakan kewajiban dari tentara yang digaji negara, bukan untuk mengabdi kepada raja hanya dengan imbalan tanah. 

Pola tersebut menjadikan sebuah dasar dari hubungan feodal.

Baca juga : Mengutuk Feodalisme, tapi Praktiknya Masih Kental dalam Keseharian

Yang kedua adalah sistem kepemilikan tanah Romawi yang menjadi penting dari sektor perdagangannya mundur disebabkan oleh perang. 

Para petani pun menjadi miskin dan tidak mampu untuk membayar pajak untuk menyerahkan tanahnya kepada bangsawan, yang dilanjutkan para bangsawan yang berstatus sebagai tuan tanah yang berguna untuk meminjamkan tanah kepada petani miskin untuk dikelolanya. 

Para petani pun sudah terikat pada tanah yang sudah bukan menjadi miliknya yang berkedudukan setengah budak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun