Mohon tunggu...
ilham arif nur rifqi
ilham arif nur rifqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perbedaan Akad dan Kontrak: Perspektif Hukum dan Praktik

29 Desember 2024   14:55 Diperbarui: 29 Desember 2024   14:55 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/photos/kesimpulan-kontrak-jabat-tangan-3100578/

* Kontrak : Dalam kontrak, kewajiban juga bersifat timbal balik, tetapi dapat bervariasi tergantung pada isi kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Penyelesaian Sengketa :

* Akad : Sengketa dalam akad sering kali diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

* Kontrak : Sengketa kontrak biasanya diselesaikan melalui pengadilan atau lembaga arbitrase sesuai dengan ketentuan hukum positif.

C. Praktik Penerapan Akad dan Kontrak

Dalam praktiknya, akad sering diterapkan dalam transaksi keuangan syariah seperti pembiayaan bank syariah, di mana akad menjadi dasar bagi hubungan antara bank dan nasabah. Misalnya, akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) memerlukan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap tahap transaksi.

Sebaliknya, kontrak lebih umum digunakan dalam berbagai bidang bisnis dan perdagangan. Kontrak dapat mencakup berbagai bentuk perjanjian seperti sewa menyewa, jual beli, atau kerja sama bisnis lainnya. Dalam hal ini, kontrak harus memenuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan oleh KUHPerdata untuk dianggap sah.

Kesimpulan

Meskipun akad dan kontrak memiliki fungsi serupa sebagai alat untuk mengikat para pihak dalam sebuah perjanjian, perbedaan mendasar terletak pada konteks hukum dan nilai-nilai yang mendasarinya. Akad dihapuskan pada prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan dan tanggung jawab moral, sedangkan kontrak berlandaskan pada ketentuan hukum positif yang lebih bersifat sekuler. Memahami perbedaan ini penting bagi individu atau entitas yang terlibat dalam transaksi untuk memastikan bahwa mereka menjalankan kewajiban hukum mereka dengan benar sesuai dengan konteks masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun