Mohon tunggu...
ilham andika putra
ilham andika putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya dari mahasiswa dari stai yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Tantangan dan Peluang Ekonomi Mikro Islam di Era Globalisasi"

18 Januari 2025   05:09 Diperbarui: 18 Januari 2025   05:09 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ekonomi mikro Islam merujuk pada sistem ekonomi yang berfokus pada unit-unit ekonomi kecil, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) dalam setiap aspek kegiatan ekonomi. Prinsip utama ekonomi mikro Islam mencakup keadilan, keseimbangan, dan keberkahan, yang mengatur transaksi agar tidak merugikan pihak manapun.

Dalam ekonomi mikro Islam, kegiatan bisnis harus menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta mendorong transaksi yang berbasis pada kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Ekonomi mikro Islam bertujuan untuk memberdayakan individu dan komunitas dengan menyediakan peluang usaha yang beretika dan adil, serta mendukung kesejahteraan sosial, bukan hanya benefit semata.Secara umum, ekonomi mikro Islam berperan penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat, terutama di kalangan pelaku usaha kecil yang mendambakan pendekatan ekonomi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Ekonomi mikro Islam membantu memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah, yang umumnya berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Dengan memberikan kesempatan kepada individu atau kelompok untuk memulai dan mengembangkan usaha, ekonomi mikro Islam dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat. Sistem ini memungkinkan banyak orang, terutama yang kurang memiliki akses ke sistem ekonomi konvensional, untuk menjadi wirausaha yang mandiri. 

Salah satu prinsip utama dalam ekonomi mikro Islam adalah keadilan, yang berupaya mengurangi kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin. Ekonomi mikro Islam mengedepankan transaksi yang adil, tidak eksploitatif, dan menghindari praktik-praktik merugikan seperti riba, yang seringkali menjadi beban bagi pelaku usaha kecil. Dengan pendekatan ini, distribusi kekayaan menjadi lebih merata, memberikan peluang yang lebih setara bagi semua anggota masyarakat.
 

Ekonomi mikro Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi semata, tetapi juga pada kesejahteraan sosial yang lebih luas. Prinsip keberkahan dalam ekonomi mikro Islam mengharuskan setiap transaksi untuk memperhatikan dampak sosialnya. Misalnya, dengan memberikan kesempatan usaha kepada masyarakat miskin dan negligible, serta memperhatikan hak-hak pekerja, ekonomi mikro Islam berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan keadilan sosial dalam komunitas. 

Dalam ekonomi mikro Islam, pelaku usaha tidak hanya dituntut untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk bertindak secara etis, sesuai dengan nilai-nilai Islam. Transaksi dalam ekonomi mikro Islam harus bebas dari ketidakadilan, eksploitasi, dan penipuan. Ini mengarah pada terciptanya pasar yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan, yang memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan umat secara keseluruhan. 

Dengan mengembangkan sektor ekonomi mikro yang berbasis syariah, umat Islam dapat lebih mandiri secara ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada sistem ekonomi worldwide yang seringkali tidak memperhatikan nilai-nilai ethical. Hal ini penting dalam menciptakan ketahanan ekonomi, terutama di negara-negara berkembang, yang memungkinkan umat untuk lebih tahan terhadap krisis ekonomi worldwide.
Secara keseluruhan, ekonomi mikro Islam memberikan landasan yang kuat untuk membangun masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berkelanjutan, serta mendorong tumbuhnya usaha-usaha kecil yang tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat secara luas. 

Ekonomi Mikro Islam: Konsep dan Prinsip:

merujuk pada sistem ekonomi yang berfokus pada unit-unit ekonomi kecil, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam konteks ini, ekonomi mikro Islam mengatur berbagai aktivitas ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang diatur dalam hukum Islam (syariah).

Keadilan dalam ekonomi mikro Islam mengarah pada penyelenggaraan transaksi yang tidak merugikan salah satu pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen. Setiap transaksi harus dilakukan dengan penuh rasa adil, menghindari praktek-praktek yang dapat menimbulkan eksploitasi, seperti penipuan, manipulasi harga, atau penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan ekonomi. Dalam konteks ekonomi mikro Islam 

Keadilan dalam ekonomi mikro Islam mengarah pada penyelenggaraan transaksi yang tidak merugikan salah satu pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen. Setiap transaksi harus dilakukan dengan penuh rasa adil, menghindari praktek-praktek yang dapat menimbulkan eksploitasi, seperti penipuan, manipulasi harga, atau penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan ekonomi. Dalam konteks ekonomi mikro Islam 

Peran ekonomi mikro Islam dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat sangat penting, karena ekonomi mikro Islam tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keuntungan finansial, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberdayakan individu serta komunitas. Berikut adalah beberapa cara di mana ekonomi mikro Islam berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat:
 

Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kesulitan mengakses pembiayaan di sistem perbankan konvensional karena keterbatasan jaminan dan riwayat kredit. Ekonomi mikro Islam memberikan alternatif pembiayaan melalui lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk pembiayaan tanpa riba, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), atau qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Akses pembiayaan ini memungkinkan pelaku usaha mikro untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan mereka dan membantu keluar dari kemiskinan. 

Ekonomi mikro Islam mendorong masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah ekonomi, untuk menjadi wirausahawan. Dengan memberikan pelatihan, edukasi, dan dukungan finansial, ekonomi mikro Islam menciptakan peluang usaha yang memungkinkan individu atau kelompok untuk menghasilkan pendapatan secara mandiri. Pemberdayaan usaha mikro ini sangat penting dalam pengentasan kemiskinan, karena dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan keterampilan, dan memperbaiki taraf hidup masyarakat yang sebelumnya tergantung pada pekerjaan dengan penghasilan rendah. 

Tantangan Ekonomi Mikro Islam di Era Globalisasi:

Perusahaan besar biasanya memiliki akses yang lebih mudah ke sumber daya seperti modular, teknologi, dan jaringan distribusi yang luas. Mereka seringkali dapat memanfaatkan skala ekonomi untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing di pasar. Sebaliknya, usaha mikro Islam yang biasanya beroperasi dalam skala kecil menghadapi kendala dalam memperoleh sumber daya yang sama. Misalnya, mereka kesulitan dalam mengakses pembiayaan karena terbatasnya fasilitas kredit yang sesuai dengan prinsip syariah, atau kesulitan dalam mengadopsi teknologi yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi usaha. Perusahaan besar yang berbasis pada sistem ekonomi konvensional sering kali memiliki keuntungan dalam hal biaya produksi yang lebih rendah, kekuatan pemasaran, dan pengaruh di pasar. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara perusahaan besar dengan usaha mikro Islam. Usaha mikro Islam, yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah, mungkin menghadapi hambatan dalam bersaing dengan perusahaan besar yang sering kali mengutamakan efisiensi biaya dan laba tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip ethical atau keberlanjutan sosial. Sistem ekonomi konvensional umumnya mengandalkan bunga sebagai mekanisme pembiayaan, yang bertentangan dengan prinsip ekonomi mikro Islam yang melarang riba (bunga). Akibatnya, pelaku usaha mikro Islam sering kali kesulitan mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan berbasis bagi hasil atau tanpa bunga. Perusahaan besar, di sisi lain, sering kali dapat memperoleh pembiayaan dengan mudah melalui pinjaman bank atau instrumen keuangan lainnya yang tidak terbatas oleh prinsip-prinsip ethical dan syariah.

Salah satu keuntungan utama fintech syariah adalah kemampuannya untuk menyediakan layanan keuangan yang lebih cepat dan lebih mudah diakses dibandingkan dengan sistem perbankan tradisional. Pelaku usaha mikro Islam yang biasanya kesulitan mengakses pembiayaan melalui bank konvensional dapat menggunakan stage fintech syariah untuk mengajukan pinjaman atau pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah (tanpa bunga atau riba). Proses pengajuan yang dilakukan secara computerized mempercepat waktu persetujuan dan pencairan dana, yang sangat menguntungkan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana segera. 

Partisipasi pemangku kepentingan sering kali masih rendah dalam usaha mikro. Banyak pemilik usaha kecil yang belum sepenuhnya memahami produk keuangan berbasis Syariah yang tersedia bagi mereka, seperti pembiayaan mudharabah, musharakah, dan kaldul hasan. Kurangnya pengetahuan ini menghalangi pengusaha untuk memanfaatkan layanan keuangan Syariah secara maksimal. Selain itu, mereka mungkin lebih menyukai sistem tradisional karena mereka lebih mengenal produk dan mekanisme yang ada, meskipun produk tersebut tidak sesuai dengan prinsip Syariah.

Banyak lembaga keuangan Islam tidak memiliki infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung pengusaha kecil. Misalnya, kurangnya layanan keuangan  digital, seperti platform fintech Syariah yang memungkinkan akses keuangan lebih mudah dan cepat, berarti usaha kecil tidak dapat memperoleh dukungan yang mereka butuhkan. Keterbatasan  penyediaan infrastruktur ini membatasi peluang pengembangan usaha kecil dalam ekosistem ekonomi digital.

Pasar global untuk produk halal tumbuh karena populasi Muslim yang besar dan terus bertambah di banyak bagian dunia. Di negara-negara dengan populasi Muslim besar di Asia, Timur Tengah, Afrika dan Eropa, mudah untuk menemukan pasar untuk produk lokal berbasis Syariah seperti makanan, kosmetik, mode dan obat-obatan. Selain itu, banyak konsumen non-Muslim juga semakin tertarik  mengonsumsi produk halal karena kesadaran mereka yang lebih besar terhadap kualitas, kebersihan, dan keberlanjutan.

Contoh pasar potensial:

Asia Pasifik: Pasar Halal berkembang pesat di negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, dan India.
Timur Tengah: Negara-negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar merupakan pasar penting bagi produk Halal.
Eropa dan Amerika: Seiring bertambahnya populasi Muslim di negara-negara ini, meningkat pula permintaan terhadap produk Halal.

Mengingat tren pasar global yang mengarah pada produk halal, etis, dan berkelanjutan, memperkenalkan produk lokal berbasis Syariah ke pasar global merupakan peluang besar. Dengan memanfaatkan tren yang berkembang di pasar halal, e-commerce, dan wisata halal, serta berfokus pada inovasi  dan kualitas produk, pelaku bisnis lokal dapat secara efektif memperkenalkan produk mereka  ke pasar internasional. Membangun merek global berdasarkan prinsip Syariah dan memperkuat kerja sama dengan organisasi internasional akan membantu memperluas cakupan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal berbasis Syariah di pasar global.

Kesimpulan:

Keterbatasan Akses Pembiayaan Syariah: Usaha kecil sering kali kesulitan memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan Islam, karena banyak dari mereka cenderung berfokus pada pinjaman kepada perusahaan besar dan menengah. Selain itu, prosedur administratif yang rumit dan kurangnya produk pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha kecil membuat sulitnya mengakses keuangan. 

Kurangnya Infrastruktur dan Dukungan Teknologi: UMKM Syariah sering kekurangan akses ke infrastruktur digital dan teknologi keuangan (fintech) yang dapat memfasilitasi penggalangan dana, pemasaran produk, dan optimalisasi operasional.

Minimnya Literasi Keuangan Syariah: UMKM Syariah sering kekurangan akses ke infrastruktur digital dan teknologi keuangan (fintech) yang dapat memfasilitasi penggalangan dana, pemasaran produk, dan optimalisasi operasional.

Dominasi Sistem Ekonomi Konvensional: Sementara banyak usaha kecil yang terbiasa dengan sistem ekonomi tradisional berdasarkan bunga,  ekonomi mikro Islam menekankan prinsip keadilan dan keberkahan. Hal ini menyulitkan usaha kecil untuk menerapkan sistem ekonomi Islam.

Keterbatasan Jaminan dan Modal Kerja: Usaha Syariah kecil sering kali tidak memiliki aset atau agunan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan mereka. Hal ini membuat sulit untuk mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan untuk tumbuh.

Penulis:

Ilham Andika Putra_23060100_Mahasiswa Ekonomi Syariah

Navirta Ayu, SEI.,ME.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun