program sederhana ini akan langsung menentukan berapa besar tarif dan pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
Referensi:
Modul Pertemuan 12 Pemeriksaan Pajak. Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
UU PPh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!