Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 1: Dialektika Hermeneutis Hanacaraka untuk Prosedur Audit Pajak

21 Oktober 2024   02:50 Diperbarui: 21 Oktober 2024   02:50 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dok pribadi prof Apollo

Sumber: dok pribadi prof Apollo
Sumber: dok pribadi prof Apollo

Menghubungkan konsep tesis, antitesis, dan sintesis dari dialektika Hegelian ke dalam framework pelaporan keuangan bisa memberikan pandangan pandangan yang lebih mendalam tentang bagaimana konflik, dialog, dan resolusi dapat terjadi dalam interaksi antara auditee dan auditor.

  • Tesis: Auditee menyusun laporan keuangan berdasarkan standar-standar yang lazim digunakan, seperti IFRS, SAK, SAK ETAP, SAK Syariah, dan standar lainnya.
  • Antitesis: Terdapat tiga antitesis dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu Komite Audit, Internal Audit, dan Eksternal Audit. 

  • Ketiga unsur antitesis ini merupakan perwujudan dari three lines of defense, sebagai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban manajemen kepada stakeholder. Terjadi pengujian dan dialektika terhadap tesis pada proses ini. Akan ada penyesuaian, revisi, investigasi, hingga pada akhirnya pemberian opini terhadap kewajaran laporan keuangan.

  • Sintesis: Sintesis muncul dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit, di dalam laporan keuangan audit ini terdapat hal-hal material yang menjadi sumber konflik pada saat dialektika antara auditee dan auditor, serta bagaimana hal tersebut diselesaikan sehingga dapat menjadi sintesis yang dapat memberikan manfaat kepada stakeholder dan pemakai informasi.

Pun dalam proses pemeriksaan pajak. Dialektika hegel dan filosifi hanacaraka dapat memberikan pandangan yang lebih mendalam tentang bagaimana konflik, dialog, dan resolusi dapat terjadi dalam interaksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Dalam konteks tersebut, proses pemeriksaan pajak dapat dilihat sebagai sebuah dialektika, di mana ada perbedaan pendapat atau posisi antara kedua pihak yang akhirnya harus diselesaikan melalui suatu bentuk sintesis atau kesepakatan.

Tesis: Posisi Wajib Pajak

Dalam proses pemeriksaan pajak, tesis mewakili posisi awal wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya, yaitu dalam bentuk Surat Pemberitahuan Terutang (SPT), baik itu SPT Tahunan ataupun SPT Masa. SPT tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan yang telah dibuat sebelumnya.

Wajib pajak, dengan cara self assessment, menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Pada tahap ini, berdasarkan pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa:

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak dengan benar adalah tanggung jawab Wajib Pajak, sehingga, SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak merupakan pernyataan tentang kebenaran perhitungan dan pembayaran tersebut.

Antitesis: Pemeriksaan oleh Pemeriksa pajak

Antitesis muncul ketika pemeriksa pajak melakukan pengujian atas SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Sebagai mekanisme check and balance atas SPT yang telah dilaporkan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan pajak.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 s.t.d.d PMK 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, disebutkan bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain. Pemeriksaan tersebut dapat berupa pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan, dan dapat dilakukan atas satu jenis pajak (single tax) maupun seluruh jenis pajak (all taxes).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun