Maka kita selaku warga Negara Indonesia, yang peduli terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang akhir-akhir ini  sangat jauh menyeleweng kepada kemaslahatan bersama. Mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) tersebut dan menyuarakan kepada publik untuk mengadvokasi penolakan terhadap pengesahan UU PPP dan berbagai regulasi inkonstitusional lainnya.Â
Hidup Rakyat Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!