" "
Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 31)
Perintah ini jelas menegaskan bahwa manusia harus menjaga apa yang telah diciptakan dan diperbaiki oleh Allah, bukan malah merusaknya dengan tindakan yang tamak dan tidak bertanggung jawab. Aktivitas tambang yang tidak memperhatikan dampak lingkungan merupakan contoh nyata dari bentuk kerusakan yang dilarang dalam Islam. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat sekitar yang bergantung pada keseimbangan ekosistem.
Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya keadilan sosial. Dalam kasus tambang emas di Kecamatan Silo, kita bisa melihat bahwa kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh tambang ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil. Mereka kehilangan akses ke sumber daya alam, kesehatan mereka terganggu, dan kehidupan sosial mereka hancur. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam, yang mengajarkan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama untuk hidup sejahtera di bumi yang telah Allah ciptakan dengan sempurna.
Dengan demikian, tindakan eksploitasi alam yang berlebihan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat bertentangan dengan ajaran Islam. Hadits dan ayat-ayat Al-Qur'an memberikan peringatan keras agar manusia tidak merusak alam dan selalu bertanggung jawab atas tindakannya. Apa yang terjadi di Kecamatan Silo adalah contoh nyata dari pelanggaran prinsip ini, dan masyarakat harus berjuang untuk menghentikan kerusakan ini demi kebaikan generasi mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H