Mohon tunggu...
Ilham Adi
Ilham Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Taruna Madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Polemik RUU Penyiaran untuk Kebebasan Pers

16 Mei 2024   23:05 Diperbarui: 16 Mei 2024   23:15 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Jakarta, 16 Mei 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia  membahas RUU Penyiaran, sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperbarui peraturan penyiaran saat ini agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini. RUU tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi industri penyiaran di era digital. 

RUU Penyiaran yang baru  bertujuan untuk memberikan kerangka peraturan yang lebih fleksibel dan lebih mudah beradaptasi terhadap perubahan teknologi, termasuk integrasi antara platform penyiaran tradisional dan  digital.

Ketua Komite I DPR Meutya Hafid mengatakan RUU ini penting untuk memastikan  industri penyiaran dapat berkembang secara sehat dan kompetitif.

“Industri penyiaran harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi dan pola konsumsi masyarakat. RUU penyiaran ini kami rancang untuk menciptakan ekosistem yang lebih dinamis dan inovatif, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” kata Meutya Hafid.

Beberapa hal penting dalam RUU ini antara lain:

1. Regulasi konten digital:

Menyelaraskan regulasi penyiaran tradisional dengan regulasi tersebut. Platform digital, termasuk layanan streaming dan media sosial, untuk memastikan kesetaraan  standar konten dan perlindungan konsumen

2. Perlindungan hak cipta:

Peningkatan peraturan hak cipta untuk mencegah pembajakan dan melindungi karya kreatif dari eksploitasi yang tidak sah.

3. Peningkatan kualitas siaran:

Mendorong peningkatan kualitas isi siaran dengan memperkenalkan standar baru yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan penyiaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun