Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,  Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang  selaku instansi yang beergerak pada pelayanan publik,diwajibkan memiliki Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan . Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang memiliki 13 Jenis Layanan yaitu:
a.
Bimbingan Klien Dewasa
b.
Bimbingan Klien  Anak
c.
Layanan Penelitiaan Kemasyarakatan Dewasa
d.
Layanan Penelitiaan Kemasyarakatan Anak
e.
Layanan Pendampingan ABH
f.
Layanan Konseling
g.
Layanan Izin Keluar Kota
h.
Layanan Izin Keluar Negeri
i.
Layanan Pencabutan PB
j.
Layanan Pelimpahan Bimbingan
k.
Layanan Sikelabang
l.
Layanan Bang Getol ( Bapas Serang Goes To School)
m.
Layanan Bang Klimis ( Bangun Klien Mandiri dan Optimis)
n.
Layanan Penelitian
SK PENETAPAN STANDAR PELAYANAN UTAMA PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SERANG TAHUN 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H