Daerah "Petuanan"Â mengatur secara administratif kemasyarakatan, bukan berkaitan secara aturan dan hukum adat. Batas wilayah darat dan laut masih diatur mengikuti Negeri Induk (Negeri Adat). Sistem pemerintahan bersifat umum dipiminpin oleh seorang Kepala Desa/Dusun.Â
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, selaku kabupaten tertua di Maluku, Nomor 01 tahun 2006 tentang Negeri, merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem "Petuanan" dalam bentuk pengelolaan sumberdaya alam pesisir dan lautan di sekitar Wilayah Kepulauan di Maluku memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal dan keberlanjutan ekosistem juga sumberdaya alam.Â
Bentuk pemerintahan Negeri yang masih dipengaruhi oleh nilai, norma, aturan adat dan budaya lokal menciptakan rasa kebersamaan, hormat dan patuh terhadap keputusan Pemerintahan Negeri.Â
Hal itu tercermin dalam pengelolaan sumberdaya alam yang ada di sekitar kawasan kepulauan di Maluku. Melalui keputusan Negeri sumberdaya alam yang ada diawasi dan diatur secara bersama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Negeri, Dusun dan Daerah petuanan dengan tetap menjaga kelestariannya.Â
Sebagai contoh, secara aturan adat Negeri melarang penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan racun (potasium sianida), memberi batasan pengambilan pasir dan batu di pesisir pantai (batu karang), penebangan pohon mangrove untuk dijadikan bahan bangunan yang selama ini telah dilakukan pada beberapa lokasi tertentu.Â
Sebagai alternatif lain, Pemerintah Negeri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil sumberdaya alam tersebut pada lokasi lain yang jauh dan memiliki dampak relatif kecil terhadap kerusakan sumberdaya alam pesisir dan laut dengan ketentuan jumlah yang diambil sesuai kebutuhan rumah tangga (bukan untuk komersil).
Bentuk pengelolaan sumberdaya alam lainnya dalam sistem "Petuanan" di Maluku dapat terlihat pada proses pembagian ruang (zona) laut yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Negeri dan disepakti bersama oleh seluruh komponen masyarakat Negeri.Â
Pembagian ruang (zona) laut itu mengatur tentang batasan wilayah pemanfaatan budidaya Keramba Jaring Apung (KJA) yang dapat dilakukan oleh masyarakat umum dalam suatu Negeri dan zona pemanfaatan khusus untuk Pemerintah Negeri yang dikelola oleh perangkat Negeri (Saniri).Â
Sistem "Petuanan"Â yang diterapkan oleh Negeri sebagai wilayah Induk, meliputi beberapa desa dan dusun di sekitarnya dan secara hukum adat dipatuhi bersama. Jika terjadi pelanggaran dalam keputusan adat tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku dalam Negeri Induk tersebut.Â
Bentuk sistem pengelolaan ini memberikan gambaran bahwa bentuk pemanfaatan sumberdaya alam pada kawasan kepulauan dapat berjalan baik dengan menyesuaikan pada kearifan lokal masyarakat dan tetap menjalankan sistem "Petuanan" yang telah berlangsung lama serta menjadi dasar aturan hukum adat yang dipatuhi bersama.