b. Atas dasar sukarela
Kedua belah pihak benar-benar setuju dengan akad yang disepakati tanpa ada pemaksaan.
c. Bukan untuk kemaksiatan
Pembahasan tentang muamalah sesungguhnya tidak lepas dari ketentuan hukum yang menyangkut tentang masalah-masalah syari'ah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!