Musyarakah berasal dari kata syirkah yang berarti percampuran. Musyrakah dapat juga diartikan membagikan sesuatu antara dua orang/lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Menurut istilah, pengertian syirkah didefinisikan sebagai akad (perjanjian) antara dua orang/lebih yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Keuntungan dibagihasilkan sesuai dengan kesepakatan bersamadi awal sebelum melakukan usaha.
Secara garis besar,musyrakahdibagi menjadi dua jenis,yaitu musyarakah pemilikan dan musyrakah akad. Pertama, syirkah kepemilikan/hak milik (syirkatul amlak),yaitu dengan salah satu sebab kepemilikan. Musyarakah tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.Kedua,syirkah akad (syirkatuluquud) tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyrakah. Kemudian keuntungan atau kerugian di bagi berdasarkan kesepakatan
Transparansi Penurunan atas akad musyaraqah
Transparansi dalam perbankan dapat dilihat dari pembagian keuntungan yang diperoleh nasabah langsung dan dilaporkan kepada pihak bank. Laporan keuangan dapat dibuat secara berkala.yang menjadi permasalahan adalah adanya ketidakjujuran dalam pembagian pendapatan antara pihak bank dan nasabah.Hal ini terjadi karena biasanya pihak bank telah percaya penuh untuk memberikan dananya kepada nasabah.
Transparansi dalam Islam disebut juga kejujuran. Kejujuran adalah sikap ihsan yang merupakan tindakan yang memberikan keuntungan bagi orang lain. Adapun kejujuran adalah sikap jujur dalam semua proses bisnis yang dilakukan tanpa adanya penipuan sedikit pun. Kebenaran dan kejujuran. Jujur jika diartikan secara baku adalah mengakui, berkata,atau memberikan suatu inforrnasi yang sesuai dengan kenyataan dan kebenaran. Tingkat kejujuran seseorang biasanya dilihat dari ketepatan pengakuan atau apa yang sedang dibicarakan dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi.
Islam secara jelas menjelaskan ketulusan dan transparansi dalam bermuamalah. Para pelaku bisnis yang tidak memperhatikan kepentingan orang lain akan mendapatkan kerugian. Mereka menghalalkan segala cara dalam rangka mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Mengorbankan hak-hak orang lain adalah sikap keserakahan. Para pelaku bisnis hendaknya menghindari dan menahan diri dari bisnis yang tidak menguntungkan dan jangan sampai melakukan sebuah bentuk kedzaliman/perampasan.
Keterbukaan yang diperlukan nasabah dalam pengambilan pembiayaan adalah dalam penyampaian informasi begitu juga sebaliknya.Inti dari transparansi dalam perusahaan adalah meningkatkan keterbukaan dari kinerja perusahaan yang diatur secara tepat waktu. Salah satu informasi penting yang perlu disediakan oleh sebuah perusahaan adalah laporan keuangan karena dari sini kita bisa melihat apakah sebuah perusahaan berkembang dengan baik atau tidak.Â
Aspek Pelaksanaan akad
dengan prinsip syari'ah, dan dilakukan atas dasar sebagai berikut.
a. Kesepakatan
Terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak di mana nasabah mengemukakan
keinginannya untuk meminjam dan dikemukakan juga alasan-alasan.Â