Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkat Kelayakan Lapas di Indonesia

15 Oktober 2021   15:07 Diperbarui: 15 Oktober 2021   15:25 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) adalah tempat untuk melakukan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di indonesia. 

Defenisi tersebut sesuai pada aturan yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Lembaga dan Rumah Tahanan  pada Bab 1, Pasal 1 ayat 1 "Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Pembinaan yang dimaksud yaitu berkaitan dengan upgrade pengembangan jiwa dan rohani. Seperti meningkatkan kualitas Ketakwaan kepada Tuhan, meningkatkan kualitas perilaku, meningkatkan kualitas intelektual, dan  meningkatkan kualitas profesionalisme dan keterampilan. 

Hal ini sebagai upaya membentuk narapidana menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, dan memperbaiki diri sebelum keluar dari pembinaan. Sehingga ketika telah selesai menjalankan hukuman pidana (keluar dari penjara) maka akan mudah diterima oleh masyarakat.

Konsep tempat pembinaan masyarakat aktor intelektual/penggagas pertama kali dilakukan oleh Menteri Kehakiman Sahardjo  pada tahun 1962. 

Gagasan dari beliau menyampaikan bahwa para narapidana tidak hanya cukup menjalankan hukuman saja, namun bagaimana cara ketika narapidana telah menjalankan hukumannya dengan selesai setelah itu keluar dari tahanan menghirup udara segar mudah diterima oleh khalayak masyarakat.

Tentunya Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) harus mempunyai bangunan yang memadai sebagai upaya memberi ketertiban dan kelancaran dalam proses pembinaan masyarakat di lapas. 

Berbicara kelayakan Lapas di indonesia masih jauh dari kata layak. Melihat dari sumber data Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Di Indonesia per Agustus 2021, besar kapasitas lapas dan rumah tahanan yang ada hanya sejumlah 135.561 orang kapasitas. Sedangkan kondisi tahanan lapas yng ada saat ini.

Mencapai sejumlah 266.514 orang. Bila dibandingkan diantara kedua ini maka jumlah keseluruhan tahanan telah melebihi kapasitas ruang tahanan. 

Hampir mencapai ratusan ribu Terjad overcapacity tahanan terhitung dari kumpulan lapas di seluruh indonesia. Terdapat 401 UPT Pemasyarakatan yang tersebar di indoesia, Dari 401 UPT tersebut terdapat UPT yang mengalami Overcapacity terparah yaitu : (1) Lapas Kelas II A Bagan Siapi-api, Riau, (2) Lapas Kelas II B Biruen, Aceh, (3) Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Riau, (4) Lapas Kelas II B idi, Aceh Timur, (5) Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (6) Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, (7) Lapas Kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur, (8) Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, (9) Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli, Sumatera Utara.

Mengamati kelebihan kapasitas/Overcapacity pada lapas di indonesia membuat bertanya-tanya, apakah dalam proses pembinaan narapidana pada lapas overcapacity efektif?. banyak dampak yang terjadi atas overcapacity tahanan, tidak tertibnya kondisi lingkungan sekitar membuat tidak terkontrolnya pembinaan. 

Ditambah keramaian di dalam lapas akan semakin mengundang perkelahian antar orang per orang. Perkelahian itu sedikit contohnya bisa saja saling berebut tempat fasilitas umum seperti WC, Tempat Tidur dll. Overcapacity juga mengakibatkan tidak terurusnya ruangan lapas dan akan berdampak pada kesehatan tahanan itu sendiri. Kondisi ruangan udara yang minim membuat lapas menjadi sarang penyakit.

Kemenkumham harus perhatikan lebih atas kondisi miris  lapas yang mengalami overcapacity ini. Fokus pada pembangunan lapas yang berguna untuk meningkatkan kapasitas harus di galakan. 

Pembangunan tingkat kapasitas lapas harus dilakukan secara merata pada lapas yang ada di daerah masing-masing. Semua harus diutamakan untuk pembinaan para narapidana ini.

Pembinaan masyarakat perlu suasana yang layak, memadai sehingga dapat memperlancar proses pembinaan para tahanan sendiri. Kontemplasi atas tujuan di bentuknya lapas ini tidak hanya untuk menjalankan hukum saja, namun lebih dari itu yaitu diberi pembinaan sebagai upaya mudah diterima masyarakat ketika masa hukumannya habis. 

Adanya lapas berarti tahanan mempunyai hak juga dalam hal memperoleh pembinaan secara terarah, tersistem, terstruktur sebagai upaya pengembangan diri para tahanan tersebut.

Oleh : Ilham Mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas Sriwijaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun