Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkat Kelayakan Lapas di Indonesia

15 Oktober 2021   15:07 Diperbarui: 15 Oktober 2021   15:25 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengamati kelebihan kapasitas/Overcapacity pada lapas di indonesia membuat bertanya-tanya, apakah dalam proses pembinaan narapidana pada lapas overcapacity efektif?. banyak dampak yang terjadi atas overcapacity tahanan, tidak tertibnya kondisi lingkungan sekitar membuat tidak terkontrolnya pembinaan. 

Ditambah keramaian di dalam lapas akan semakin mengundang perkelahian antar orang per orang. Perkelahian itu sedikit contohnya bisa saja saling berebut tempat fasilitas umum seperti WC, Tempat Tidur dll. Overcapacity juga mengakibatkan tidak terurusnya ruangan lapas dan akan berdampak pada kesehatan tahanan itu sendiri. Kondisi ruangan udara yang minim membuat lapas menjadi sarang penyakit.

Kemenkumham harus perhatikan lebih atas kondisi miris  lapas yang mengalami overcapacity ini. Fokus pada pembangunan lapas yang berguna untuk meningkatkan kapasitas harus di galakan. 

Pembangunan tingkat kapasitas lapas harus dilakukan secara merata pada lapas yang ada di daerah masing-masing. Semua harus diutamakan untuk pembinaan para narapidana ini.

Pembinaan masyarakat perlu suasana yang layak, memadai sehingga dapat memperlancar proses pembinaan para tahanan sendiri. Kontemplasi atas tujuan di bentuknya lapas ini tidak hanya untuk menjalankan hukum saja, namun lebih dari itu yaitu diberi pembinaan sebagai upaya mudah diterima masyarakat ketika masa hukumannya habis. 

Adanya lapas berarti tahanan mempunyai hak juga dalam hal memperoleh pembinaan secara terarah, tersistem, terstruktur sebagai upaya pengembangan diri para tahanan tersebut.

Oleh : Ilham Mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas Sriwijaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun