Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Oligarki Parasit Demokrasi

5 Oktober 2021   19:00 Diperbarui: 5 Oktober 2021   19:27 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rasanya sudah tidak asing mendengar kata "Oligarki" dibenak telinga kita. Sebelumnya berbicara Oligarki adalah sebuah struktur pemerintahan dimana kekuasaan yang berpusat hanya kepada sekelompok orang. 

Seringkali kelompok yang terbentuk ini mengendalikan  kekuasaan sesuai dengan kepentingan kelompok itu sendiri. Seorang ahli filsuf aristoteles menganggap fenomena oligarki ini sebagai kekuasaan segelintir orang yang beranggotakan kaum kaya sifatnya elitis dan ekslusif serta tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat luas yang membutuhkan.

Sejarah oligarki ini ditemui pada pemerintahan kuno di yunani. Terdapat pada kota-kota kecil di yunani seperti Athena dan Sparta tempat dimana oligarki berkembang pada saat itu. 

Terdapat 1 kota lagi yang ekonomi dan politik di negara tersebut dikuasai oleh sekelompok bangsawan dengan sebutan patrician yaitu kota Venesia pada abad ke 14.

Lantas haramkah oligarki pada sistem demokrasi?. Menjelaskan definisi terlebih dahulu bahwa Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang di mana warganya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan untuk mengubah hidup mereka. 

Demokrasi sendiri berasal dari bahasa yunani demokratia "Kekuasaan Rakyat" yang artinya rakyatlah yang memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan proses berbangsa dan bernegara. 

Partisipasi dalam demokrasi sendiri dapat berbentuk secara langsung, perwakilan dll.  Dalam defenisi Pertentangan antara demokrasi dan oligarki ini sangat tampak. 

Oligarki lebih kepada kekuasaan berpusat pada sekelompok dan cenderung tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat, sedangkan demokrasi menawarkan hak yang sama kepada warganya dalam pengambilan keputusan untuk mengubah hidup mereka.

Namun oligarki tidak bisa dikatakan haram pada sistem demokrasi, melihat dari proses berjalannya sistem demokrasi terdapat celah hak yang sama bagi warga secara sendirinya hak yang sama itu akan terekstrak menjadi sebuah kelompok kepentingan  dan hal tersebut menjadi potensi untuk mewujudkan sebuah tatanan oligarki yang akan menjadi boomerang terhadap sistem demokrasi itu sendiri.

Lantas bagaimana kondisi tatanan politik di indonesia?, tren oligarki sedang merebak terjadi pada tatanan politik di negara yang berbalut sistem demokrasi yaitu indonesia. 

Benih-benih oligarki di indonesia ini terjadi semenjak terdapat celah yang terbuka pada sistem pemilihan yang mengakibatkan terjadinya fokus kekuasaan pada sistem tersebut. 

Presidential Threshold merupakan aturan pintu celah terbentuknya benih-benih oligarki. Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. 

Pengaturan tentang Presidential Treshold berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa:

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

Sehingga yang terjadi terdapat pemfokusan kekuasaan untuk memenuhi ambang batas ini. Hal itu terjadi pada Pemilu Presiden 2019 terjadinya 2 pasangan calon presiden yang membuat pemfokusan kekuasaan ketika terpilih akan semakin besar.

Dengan adanya fenomena oligarki pada  politik indonesia saat ini, membuat demokrasi menjadi sakit dalam proses menjalankannya. Konsentrasi kelompok akibat Presidential Threshold pada awal pemilihan menjadi penyebab hal tersebut. 

Melihat bentuk rentetan kronologi oligarki di indonesia saat ini, bisa di terjemahkan bahwa oligarki sah secara konstitusi namun sebuah parasit bagi sistem demokrasi.

Banyak kepentingan rakyat diabaikan akibat kepentingan oligarki ini. Mulai dari pembentukan RUU KPK, RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), RUU KUHP, sebagai rentetan bukti kepentingan rakyat yang diabaikan akibat kepentingan besar Oligarki. 

Ambang batas yang sesuai pada pasal 222 tidak relevan di implementasikan di indonesia. 

Timbulnya permasalahan selain oligarki yaitu polarisasi yang terjadi ditengah masyarakat menjadi sebuah bommerang/ancaman terhadap keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Paradigma pemilihan yang berdasarkan Presidential Threshold dengan ambang batas 20%-25% harus diubah. Pengubahan ambang batas menjadi 0% yang harus dilakukan sebagai cara memenuhi amanat sistem demokrasi dan menghilangkan fokus kekuasaan. Sehingga berdampak pada proses demokrasi di indonesia tidak terkunci langkahnya oleh parasit oligarki.

Oleh : Ilham  Mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas Sriwijaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun