Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perbaikan DPD RI Di Usia 17 Tahun

25 September 2021   13:15 Diperbarui: 26 September 2021   12:36 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Ilham Mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas Sriwijaya.

DPD RI merupakan salah satu lembaga legislatif/perwakilan (parlemen) yang ada di indonesia. DPD RI merupakan nama singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang sebelum tahun 2004 lembaga ini bernama Utusan Daerah. Sejarah pembentukan DPD RI ini  pada saat dilakukannya perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada bulan November 2001. Latar belakang dari pembentukan DPD RI ini sebagai upaya untuk menyelaraskan atau melaksanakan tuntutan demokrasi yang berguna untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat daerah, meningkatkan semangat kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional.

17 tahun yang lalu awal pemilihan umum anggota DPD RI pertama kali dilakukan. Merupakan sebuah harapan baru dalam sistem ketatanegaraan indonesia untuk menghilangkan krisis legitimasi masyarakat terhadap kinerja DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang tidak memberi kepuasan bagi masyarakat.  Kepentingan Partai Politik yang memperpanjangkan tangan pada kadernya di parlemen terjadi pada tatanan lembaga DPR RI mengakibatkan kepentingan rakyat yang seharusnya sangat diutamakan namun semakin terabaikan dan menjadi abu-abu.

Hadirnya lembaga DPD RI sebagai antitesis terhadap keadaan yang terjadi pada lembaga keterwakilan DPR RI. Pencalonan tanpa syarat administratif sebagai anggota partai merupakan salah satu bentuk menjauhkan kepentingan partai di dalam lembaga keterwakilan DPD ini. Sehingga kepentingan-kepentingan yang dibawa berdasarkan permasalahan yang real terjadi dan relevan harus diatasi di daerah yang diwakilkan.

Namun fungsi yang ada pada lembaga DPD  RI untuk memperjuangkan sebuah apirasi rakyat sangatlah minim pada kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Dalam lembaga DPD RI hanya terdapat 3 fungsi dalam menjalankan tugas keterwakilan yaitu Legislasi, Pengawasan,  dan Anggaran. Pada keseluruhan fungsi tersebut terdapat batasan yang bersifat saran dan tidak mengikat.

Seiring berjalannya waktu, terdapat carut marut pada lembaga DPD RI yaitu Perkelahian antar anggota DPD itu sendiri.  Terjadinya perkelahian tersebut karena anggota DPD saling berebut jabatan ketua yang terjadi pada pekan periode lalu. Tidak berhenti pada perkelahian saja, pada tahun 2016 Irman Gusman Ketua DPD RI ke-2 tersandung kasus korupsi dan membuat Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI.

Melihat peristiwa ini pastinya trust masyarakat terhadap lembaga DPD RI menjadi tergerus. Yang mana sebelumnya rakyat sangat berekspektasi besar terhadap lembaga antitesis dari DPR RI ini. Maka, sebagai upaya untuk mengembalikan marwah DPD RI sesuai dengan amanatnya, evaluasi menyeluruh pada sektor integritas, penguatan fungsi lembaga, dan persyaratan yang lebih ketat  harus dilakukan.

Memang bila dilihat pada persayaratan administratif anggota DPD RI harus maju secara independen artinya tidak terikat partai/wajib anggota partai.. Namun yang harus menjadi sorotan lebih yaitu pada syarat subtantif calon anggota DPD RI. Syarat substantif yaitu mengedepankan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) seperti kualitas keilmuan, kepemimpinan, dll. Yang artinya pada syarat administartif pendaftaran harus ditentukan minimal tingkat pendidikan yaitu seperti S-1.  dan membawa sertifikat pengalaman organisasi atau kepimimpinan. Sehingga akan semakin menambah antitesis terhadap lembaga DPR RI.

Pada penguatan kekuasaan lembaga, cara judicial riview ke lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi merupakan jalan konstitusional yang harus diperjuangkan oleh DPD RI dalam memperkuat fungsi dan wewenang DPD RI itu sendiri. Sehingga kontribusi DPD RI semakin terasa dalam proses berbangsa dan bernegara yang dibalut dengan sistem demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun