Karena kabupaten ini terbentuk pada tahun 2013, sesuai dengan tanggal peresmian dasar hukum yaitu tanggal 10 Juli 2013, Undang-undang No.16 Tahun 2013.
Namun walau terbilang baru, jadikan momen baru ini sebagai motivasi untuk berinovasi lebih dalam membangun muratara yang maju baik pada sektor pendidikan, ekonomi, sosial, dan infrastruktur.
Melihat  daerah muratara sendiri  masih banyak daerah pedalaman/trans/desa yang digolongkan harus diperhatikan khususnya pada bidang pendidikan yaitu tingkat literasinya.Â
Tingkat literasi yang ada di daerah desa terbilang masih rendah. Walaupun sudah terdapat sekolah sebagai ruang untuk meningkatkan literasi, namun ruang tersebut masih belum cukup untuk menjadikan literasi sebagai sebuah budaya pada daerah desa di muratara.
Terlebih akibat dari pandemi covid-19, 1 tahun lebih para siswa dirumahkan/diliburkan dan ada yang sistem ganjil-genap. Hal itu sangat disadari berdampak terhadap literasi para siswa.Â
Berkurangnya jam belajar bersama guru di sekolah membuat siswa tidak terkontrol dalam target pembelajaran sehingga tingkat literasi terhadap siswa menjadi lemah dan rendah.Â
Walaupun ketika tahun ini masih sedikit sempat ada sistem ganjil-genap namun masih saja tidak berdampak terhadap naiknya kualitas Literasi para siswa.
Lemahnya literasi siswa harus dijadikan perhatian lebih. Karena literasi-lah yang akan berdampak pada kualitas SDM di daerah muratara tersebut.Â
Bila tingkat literasi tinggi di daerah muratara maka daerah tersebut akan menghasilkan banyak pemuda yang mempunyai kualitas SDM yang baik. Sehingga, banyaknya kualitas SDM yang baik maka akan berdampak terhadap kemajuan daerah Musi Rawas Utara sendiri.
Pemkab Muratara harus berbenah dalam menghadapi masalah ini. Yang harus dipentingkan dalam kondisi saat ini bagaimana caranya pemkab harus bisa menumbuhkan literasi anak trans/desa  menjadi lebih baik.Â
Banyak upaya dan cara yang harus dilakukan untuk menjadikan literasi sebagai budaya pada masyarakat Muratara terutama pada kalangan anak muda. Â Seperti membuat :