Mohon tunggu...
Ilgy Rizki Ramadhan
Ilgy Rizki Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana, Manajemen (43121010279) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Contoh Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1999

6 Juni 2022   01:30 Diperbarui: 6 Juni 2022   01:32 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
K13_Contoh Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang

Beberapa contoh dari perjanjian yang di larang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999

K13_Contoh Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang
K13_Contoh Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang

Contoh Monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan terdapat kegiatan praktik monopoli yang dilakukan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya. Mahkamah Agung menetapkan hukuman kepada PT Tirta Investama sebesar Rp13,8 Miliar serta kepada PT Balina Agung Perkasa sebesar Rp6,2 Miliar.

Contoh Penetapan Harga

Beberapa maskapai penerbangan telah menjadi tersangka dari melakukan pelanggaran terhadap kasus penetapan harga tiket penerbangan. Dengan hal itu, KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut yang terdiri dari PT Garuda Indonesia Tbk, PT Batik Air, PT Wings Abadi, PT Sriwijaya Air, PT Lion Mentari, PT NAM Air, dan PT Citilink Indonesia. KPPU dalam kasus tersebut telah menetapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. 

Contoh Pembagian Wilayah

Dengan adanya pembagian wilayah kerja PJT yang dilakukan oleh terlapor I di Sulawesi Selatan dan juga lainnya di Sulawesi Selatan, menyebabkan dampak terhadap unit usaha instalatir tidak dapat menggunakan PJT di wilayah lain. Hal itu mengharuskan untuk menggunakan PJT setempat. Hal tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadspa Undang-Undang No. 5 tahun 1999 yang akhirnya menghukum dengan memberikan perintah untuk membatalkan perjanjian pembagian wilayah kerja PJT dengan melalui surat pengesahan untuk PJT.

Contoh Pemboikotan

Pelapor yakni Nortwest Wholesale Stationers yang dimana retailer yang bukan anggota dalam membeli alat-alat melakukan pembelian alat lebih rendah dari pada non anggota. Sementara terlapor Pacific Stationery Co. menjual alat kantor baik retail maupun wholesale. Pacific Stationary berpindah tangan pemilik yang dimana pemiliknya merubah kegiatannya yang melanggar dan bertentangan dengan Nortwest. Nortwest pun mengeluarkan Pacific, namun Pacific membawa perkara ini ke pengadilan berdasar kasus pemboikotan terhadap kemampuan Pacific untuk berkompetisi. Pengadilan Negeri beserta Pengadilan Banding menyatakan bahwa Nortwest melanggar Shermen Act secara per se illegal.

Contoh Kartel

Beberapa perusahaan membuat kesepakatan mengenai untuk mengatur  produksi dan atau pemasaran yang ditujukan untuk mempengaruhi harga yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Para terlapor telah mengatur produksi jasa pengangkutan khusus yang melayani jalur Surabaya-Makassar- Surabaya dan Makassar -- Jakarta -- Makassar. Ditetapkannya kuota bongkar muat peti kemas tersebut, para terlapor sudah melakukan suatu Tindakan yang memusnahkan persaingan usaha antar anggota kartel. Dengan demikian, para terlapor telah melakukan praktej usaha persaingan tidak sehat sehingga melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999.

Contoh Trust

FMPTI menilai aksi dari perusahaan PT XL Axiata Tbk dan juga PT Indosat Tbk telah membentuk perusahaan Bersama atau disebut perusahaan patungan. KPPU telah menetapkan pada Indosat Ooredo dan juga XL Axiata melakukan atau telah menjalankan kepercayaan atau Trust dengan melalui perusahaan patungan yakni PT One Indonesia Synergi. Perjanjian Kerjasama pembentukan perusahaan patungan tersebut, sangat jelas memiliki pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dikarenakan perjanjian tersebut mengurangi dan juga dapat menghilangkan persaingan yang terjadi di antara XL Axiata dan Indosat Ooredoo dalam industri telekomunikasi seluler di Indonesia.

Contoh OIigopsoni

KPPU telah menetapkan seluruh pabrik kelapa sawit di Sumatra Utara terlapor dikarenakan gugatan kuat terhadap ketidakwajaran selisih antara harga TBS (tandan buah segar) di tingkat petani dan pada PKS yang mengacu pada harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Sumut. Harga TBS di tingkat petani dilaporkan di kisaran sekitar Rp 300 hingga Rp 700 per kilogram untuk di daerah yang jauh dari PKS. Tekanan harga tersebut sudah sangat merugikan petani dan Gangguan harga itu bukan hanya merugikan petani, tetapi lambat laun juga ke pemerintah karena menurunkan daya beli petani yang akhirnya menganggu perekonomian nasional. Selain itu, petani juga dibebani oleh adanya potongan wajib 2,5-5% dari total berat TBS yang dijual.

 

Contoh Perjanjian Tertutup

Dugaan pelanggaran terhadap perjanjian tertutup yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Tbk diketahui bahwa dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal itu terbukti dengan adanya Perjanjian KPR BRI yang dibuat antara Terlapor I selaku pelaku usaha dengan debitur KPR BRI selaku pihak lain. Perjanjian KPR BRI tersebut terbukti memuat persyaratan bahwa debitur KPR BRI selaku pihak yang menerima barang tertentu berupa KPR BRI, diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III selaku pelaku usaha pemasok.

Contoh Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

KPPU sedang membawa proses hak siar Liga Inggris ke tahap peninjauan berikutnya. Anak perusahaan Astro, All Asia Multimedia Networks, juga dibawa ke persidangan sebagai pihak yang baru dilaporkan. KPPU tidak mempermasalahkan eksklusifitas, akan tetapi pengalihan dari AAMN kepada Direct Vision. Dengan hal itu, maka perjanjian yang dilakukan AAMN dan juga Astro Malaysia beserta Direct Vision disebutkan sebagai perjanjian yang dilarang dan juga melanggar Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Hal tersebut dikarenakan telah melakukan pembatasan peredaran atau penjualan barang atau jasa kepada pasar yang bersangkutan oleh perjanjian Astro dengan Direct Vision.

g3-629cf518bb44862b59025c72.jpeg
g3-629cf518bb44862b59025c72.jpeg
Daftar Pustaka

B1. (2015, Agustus). KPPU Rekomendasikan PKS Sumut Jadi Terlapor karena Oligopsoni. Retrieved from https://www.beritasatu.com/ekonomi/302152/kppu-rekomendasikan-pks-sumut-jadi-terlapor-karena-oligopsoni.

Oktavia, D. (2017, Maret). Pembagian WIlayah, Pemboikotan, dan Kartel. Retrieved from https://prezi.com/qpvy4mlbnf1k/pembagian-wilayah-pemboikotan-dan-kartel/.

Rahma, A. (2020, Juni). KPPU Nyatakan 7 Maskapai Bersalah atas Kasus Penetapan Harga Tiket. Retrieved from https://www.liputan6.com/bisnis/read/4287812/kppu-nyatakan-7-maskapai-bersalah-atas-kasus-penetapan-harga-tiket.

Setyadi, R. (2016, Oktober). FMPTI: Aksi XL-Indosat bisa rugikan konsumen. Retrieved from https://www.indotelko.com/read/1476261359/aksi-xl-indosat-rugikan-konsumen.

Sut/Ycb. (2008, Maret). Perjanjian Astro dengan Direct Vision Berpotensi Langgar UU Anti Monopoli. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-astro-dengan-direct-vision-berpotensi-langgar-uu-anti-monopoli-hol18758.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun