Contoh Kartel
Beberapa perusahaan membuat kesepakatan mengenai untuk mengatur  produksi dan atau pemasaran yang ditujukan untuk mempengaruhi harga yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Para terlapor telah mengatur produksi jasa pengangkutan khusus yang melayani jalur Surabaya-Makassar- Surabaya dan Makassar -- Jakarta -- Makassar. Ditetapkannya kuota bongkar muat peti kemas tersebut, para terlapor sudah melakukan suatu Tindakan yang memusnahkan persaingan usaha antar anggota kartel. Dengan demikian, para terlapor telah melakukan praktej usaha persaingan tidak sehat sehingga melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999.
Contoh Trust
FMPTI menilai aksi dari perusahaan PT XL Axiata Tbk dan juga PT Indosat Tbk telah membentuk perusahaan Bersama atau disebut perusahaan patungan. KPPU telah menetapkan pada Indosat Ooredo dan juga XL Axiata melakukan atau telah menjalankan kepercayaan atau Trust dengan melalui perusahaan patungan yakni PT One Indonesia Synergi. Perjanjian Kerjasama pembentukan perusahaan patungan tersebut, sangat jelas memiliki pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dikarenakan perjanjian tersebut mengurangi dan juga dapat menghilangkan persaingan yang terjadi di antara XL Axiata dan Indosat Ooredoo dalam industri telekomunikasi seluler di Indonesia.
Contoh OIigopsoni
KPPU telah menetapkan seluruh pabrik kelapa sawit di Sumatra Utara terlapor dikarenakan gugatan kuat terhadap ketidakwajaran selisih antara harga TBS (tandan buah segar) di tingkat petani dan pada PKS yang mengacu pada harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Sumut. Harga TBS di tingkat petani dilaporkan di kisaran sekitar Rp 300 hingga Rp 700 per kilogram untuk di daerah yang jauh dari PKS. Tekanan harga tersebut sudah sangat merugikan petani dan Gangguan harga itu bukan hanya merugikan petani, tetapi lambat laun juga ke pemerintah karena menurunkan daya beli petani yang akhirnya menganggu perekonomian nasional. Selain itu, petani juga dibebani oleh adanya potongan wajib 2,5-5% dari total berat TBS yang dijual.
Â
Contoh Perjanjian Tertutup
Dugaan pelanggaran terhadap perjanjian tertutup yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Tbk diketahui bahwa dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal itu terbukti dengan adanya Perjanjian KPR BRI yang dibuat antara Terlapor I selaku pelaku usaha dengan debitur KPR BRI selaku pihak lain. Perjanjian KPR BRI tersebut terbukti memuat persyaratan bahwa debitur KPR BRI selaku pihak yang menerima barang tertentu berupa KPR BRI, diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III selaku pelaku usaha pemasok.
Contoh Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
KPPU sedang membawa proses hak siar Liga Inggris ke tahap peninjauan berikutnya. Anak perusahaan Astro, All Asia Multimedia Networks, juga dibawa ke persidangan sebagai pihak yang baru dilaporkan. KPPU tidak mempermasalahkan eksklusifitas, akan tetapi pengalihan dari AAMN kepada Direct Vision. Dengan hal itu, maka perjanjian yang dilakukan AAMN dan juga Astro Malaysia beserta Direct Vision disebutkan sebagai perjanjian yang dilarang dan juga melanggar Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Hal tersebut dikarenakan telah melakukan pembatasan peredaran atau penjualan barang atau jasa kepada pasar yang bersangkutan oleh perjanjian Astro dengan Direct Vision.