World Intellectual Property Organization (WIPO) yang dibentuk pada 1967 ialah suatu organisasi yang dimana merupakan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia. Organisasi tersebut merupakan salah satu diantara 15 organisasi badan khusus PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan dari dibentuknya Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia yakni untuk memajukan serta mempromosikan kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual kepada seluruh dunia. Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual resmi diwujudkan dan dibangun oleh sebuah perjanjian yang membentuk Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. Hingga pada tahun 1974 World Intellectual Property Organization atau Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia secara resmi menjadi perwakilan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kebutuhan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual di seluruh dunia.
WIPO juga membantu peran dari pemerintah, pebisnis, dan juga masyarakat umum dalam mengenali manfaat kekayaan intelektual (IP). Hal yang dilakukan oleh WIPO diantaranya :
- Menyediakan layanan global yang dimana mampu mendaftarkan serta melindungi kekayaan intelektual di seluruh dunia.
- Membantu untuk menghubungkan sistem kekayaan intelektual atau IP melalui standar penemuan.
- Melakukan penyelesaian sengketa IP yang mampu melintasi batas atau cross border.
- Menyediakan sumber-sumber yang dapat menjadi referensi untuk informasi tentang kekayaan intelektual.
- Menyediakan forum kebijakan yang dapat mengubah dan menetapkan aturan hak kekayaan intelektual (HKI) yang seimbang untuk perubahan dunia.
Dengan hal itu, seseorang atau badan hukum harus dapat berinovasi bisnisnya yang sedang berkembang untuk melakukan inovasi dengan mengikuti tren pasar sekarang. Tren pasar tersebut nantinya akan menjadi paten atas produk yang dihasilkan.
Hal diatas juga menunjukkan atas kekayaan intelektual dalam mengembangkan inovasi bisnisnya. Kekayaan Intelektual ialah suatu aset dalam bisnis yang strategis, yang dimana aset tersebut juga dapat memungkinkan menciptakan resiko bisnis yang strategis. Oleh karena itu, organisasi ataupun perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap praktik manajemen risiko yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Hal itu guna menyesuaikan dengan tujuan bisnis yang mereka tujukan, namun dengan risiko yang relevan dan juga memahami cara mengelola resiko tersebut.
Seperti yang sudah dijelaskan, hak paten atas kekayaan intelektual (HKI) itu diberikan oleh penemu dari negara atas hasil penemuannya di bidang teknis atau teknologi dalam jangka waktu tertentu. Menurut Guriqbal Singh Jaiya, sekiranya ada beberapa jenis dari hak kekayaan intelektual yaitu Hak cipta, rahasia dagang, merek dagang (brand), model utilitas, desain industri, indikasi geografis, serta persaingan tidak sehat.
Menurut Guriqbal Singh Jaiya, paten sangat memiliki peran dalam World Intellectual Property Organization. Yang dimana pertama, paten menjadi hibah federal yang diberikan dukungan oleh sistem hukum federal. Hal itu tentu memberikan hak untuk melarang pihak lain untuk mengerjakan penemuan yang seseorang hasilkan untuk jangka waktu yang terbatas. Seseorang yang memiliki partisipasi dalam ini akan merangsan investasi yang dengan memberikan insentif dan juga desain yang berpusat sekitar penemunya, yang dimana biasanya dipersembahkan setelah paten tersebut telah kadaluarsa atau berakhir. Kedua, paten juga berperan dalam penelitian dan pengembangan atau disebut R&D. Merupakan Research & Development yang dimana memungkinkan Tim R&D A menentukan jika upaya yang dihabiskan untuk layanan baru tidak bisa digunakan dengan tanpa izin dan mencegah kendaraan dibebaskan untuk investasi. Ketiga, paten dalam hal pengembangan produk. Yang berarti paten tersebut dapat dilisensikan dengan cara yang baik untuk bisa mempromosikan penggunaan komersial dari penemuan tersebut.
Memiliki paten memang diperlukan bagi suatu perusahaan karena membantu melindungi kekayaan intelektual perusahaanserta inovasi yang dihasilkannya. Jika inovasi atau produk perusahaan tidak memiliki paten yang tertanda, maka siapa pun dapat menjiplak dan bahkan mengklaim paten inovasi. Oleh karena itu, keberadaan paten mencegah perusahaan untuk menyalin atau memperdagangkan produk atau layanan yang dipatenkan.
SumberÂ
World Intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H