Mohon tunggu...
Ilgy Rizki Ramadhan
Ilgy Rizki Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana, Manajemen (43121010279) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization

30 Mei 2022   01:35 Diperbarui: 30 Mei 2022   01:56 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang sudah dijelaskan, hak paten atas kekayaan intelektual (HKI) itu diberikan oleh penemu dari negara atas hasil penemuannya di bidang teknis atau teknologi dalam jangka waktu tertentu. Menurut Guriqbal Singh Jaiya, sekiranya ada beberapa jenis dari hak kekayaan intelektual yaitu Hak cipta, rahasia dagang, merek dagang (brand), model utilitas, desain industri, indikasi geografis, serta persaingan tidak sehat.

Menurut Guriqbal Singh Jaiya, paten sangat memiliki peran dalam World Intellectual Property Organization. Yang dimana pertama, paten menjadi hibah federal yang diberikan dukungan oleh sistem hukum federal. Hal itu tentu memberikan hak untuk melarang pihak lain untuk mengerjakan penemuan yang seseorang hasilkan untuk jangka waktu yang terbatas. Seseorang yang memiliki partisipasi dalam ini akan merangsan investasi yang dengan memberikan insentif dan juga desain yang berpusat sekitar penemunya, yang dimana biasanya dipersembahkan setelah paten tersebut telah kadaluarsa atau berakhir. Kedua, paten juga berperan dalam penelitian dan pengembangan atau disebut R&D. Merupakan Research & Development yang dimana memungkinkan Tim R&D A menentukan jika upaya yang dihabiskan untuk layanan baru tidak bisa digunakan dengan tanpa izin dan mencegah kendaraan dibebaskan untuk investasi. Ketiga, paten dalam hal pengembangan produk. Yang berarti paten tersebut dapat dilisensikan dengan cara yang baik untuk bisa mempromosikan penggunaan komersial dari penemuan tersebut.

Memiliki paten memang diperlukan bagi suatu perusahaan karena membantu melindungi kekayaan intelektual perusahaanserta inovasi yang dihasilkannya. Jika inovasi atau produk perusahaan tidak memiliki paten yang tertanda, maka siapa pun dapat menjiplak dan bahkan mengklaim paten inovasi. Oleh karena itu, keberadaan paten mencegah perusahaan untuk menyalin atau memperdagangkan produk atau layanan yang dipatenkan.

Sumber 

World Intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division; 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun