Mohon tunggu...
Ilgy Rizki Ramadhan
Ilgy Rizki Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana, Manajemen (43121010279) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization

30 Mei 2022   01:35 Diperbarui: 30 Mei 2022   01:56 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

World Intellectual Property Organization (WIPO) yang dibentuk pada 1967 ialah suatu organisasi yang dimana merupakan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia. Organisasi tersebut merupakan salah satu diantara 15 organisasi badan khusus PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan dari dibentuknya Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia yakni untuk memajukan serta mempromosikan kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual kepada seluruh dunia. Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual resmi diwujudkan dan dibangun oleh sebuah perjanjian yang membentuk Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. Hingga pada tahun 1974 World Intellectual Property Organization atau Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia secara resmi menjadi perwakilan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kebutuhan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual di seluruh dunia.

whatsapp-image-2022-05-30-at-01-12-42-1-6293c1de53e2c36df95bdcf2.jpeg
whatsapp-image-2022-05-30-at-01-12-42-1-6293c1de53e2c36df95bdcf2.jpeg
Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut merupakan hak yang paten atau hak ekslusif. Hak paten ialah hak yang resmi diberikan kepada penemu yang dimaksudkan untuk mengizinkan penemu tersebut melaksanakan penemuannya atau mengizinkan pihak lain untuk bisa melaksanakannya di bidang teknis. Maka dari itu, Hak Intelektual yang telah disebut diatas ialah hak yang diperoleh oleh perseorangan atau badan hukum yang mengarah pada inovasi dalam menghasilkan kreativitas.

WIPO juga membantu peran dari pemerintah, pebisnis, dan juga masyarakat umum dalam mengenali manfaat kekayaan intelektual (IP). Hal yang dilakukan oleh WIPO diantaranya :

- Menyediakan layanan global yang dimana mampu mendaftarkan serta melindungi kekayaan intelektual di seluruh dunia.

- Membantu untuk menghubungkan sistem kekayaan intelektual atau IP melalui standar penemuan.

- Melakukan penyelesaian sengketa IP yang mampu melintasi batas atau cross border.

- Menyediakan sumber-sumber yang dapat menjadi referensi untuk informasi tentang kekayaan intelektual.

- Menyediakan forum kebijakan yang dapat mengubah dan menetapkan aturan hak kekayaan intelektual (HKI) yang seimbang untuk perubahan dunia.

Dengan hal itu, seseorang atau badan hukum harus dapat berinovasi bisnisnya yang sedang berkembang untuk melakukan inovasi dengan mengikuti tren pasar sekarang. Tren pasar tersebut nantinya akan menjadi paten atas produk yang dihasilkan.

Hal diatas juga menunjukkan atas kekayaan intelektual dalam mengembangkan inovasi bisnisnya. Kekayaan Intelektual ialah suatu aset dalam bisnis yang strategis, yang dimana aset tersebut juga dapat memungkinkan menciptakan resiko bisnis yang strategis. Oleh karena itu, organisasi ataupun perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap praktik manajemen risiko yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Hal itu guna menyesuaikan dengan tujuan bisnis yang mereka tujukan, namun dengan risiko yang relevan dan juga memahami cara mengelola resiko tersebut.

whatsapp-image-2022-05-30-at-01-19-18-6293c1ecce96e5089072cb52.jpeg
whatsapp-image-2022-05-30-at-01-19-18-6293c1ecce96e5089072cb52.jpeg
Dalam pembahasan ini, terdapat jenis hak yang akan dibahas sesuai dengan tema yakni World Intellectual Property Organization. Kekayaan intelektual juga merupakan kekayaan atas hasil produksi kecerdasan pikiran yang tidak lain seperti pengetahuan, sastra, karya tulis, dan juga teknologi. Maka dari itu, kita akan sedikit membahas tentang bagaimana cara menggunakan hak paten untuk mengekstrak nilai dari sebuah produk Bioteknologi yang berfokuskan pada sistem AS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun