Adapun ruang lingkup mata pelajaran fikih di Madrasah Tsanawiyah meliputi:
Â
a. Aspek fikih ibadah meliputi: ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat sunnah dan shalat dalam keadaan darurat, sujud, adzan, dan iqamah, berdzikir dan berdoa setelah sholat, puasa, zakat, haji dar umrah, qurban dan aqiqah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
Â
b. Aspek fikih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, riba, pinjam meminjam, utang piutang, gadai, dan borg beserta upah.
Â
Â
Karakteristik Pembelajaran Fikih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari[11]Â
Â
Â
Mata pelajaran fikih yang merupakan bagian dari pelajaran agama di Madrasah mempunyai ciri khas dibandingkan dengan pelajaran yang lainnya, karena pada pelajaran tersebut memikul tanggung jawab untuk dapat memberi motivasi dan konpensasi sebagai manusia yang mampu memahami, melaksanakan dan mengamalkan hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh dan muamalah serta dapat memperaktekkannya dengan benar dalam kehidupan sehari hari.