Mohon tunggu...
Ilara Dina
Ilara Dina Mohon Tunggu... Lainnya - ilara dina yahya

apa saja, apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Urgensi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

23 November 2021   19:20 Diperbarui: 23 November 2021   19:31 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia di kejutkan dengan mewabahnya suatu penyakit yang di sebabkan oleh sebuah virus yang bernama corona atau dikenal dengan covid-19 (Corona Virus diseases-19). Yang mulai mewabah 31 Desember 2019 di Kota Wuhan Propinsi Hubei Tiongkok, dan penyebaran virus tersebut saat ini ke seluruh dunia dengan sangat cepat, sehingga WHO tanggal 11 Maret 2020 menetapkan sebagai wabah pademi global. Ratusan ribu manusia terpapar virus ini di seluruh dunia, bahkan menjebabkan puluhan ribu orang meningggal dunia. Tercatat beberapa negara yang menjadi kasus tertinggi terpapar covid-19 yaitu Italia, Amerika Serikat, Tiongkok, Spanyol, dan Iran. Bahkan juga Indonesia terkena dampaknya.

Seluruh dunia sedang disibukkan dengan berbagai upaya untuk pencegahan COVID-19. Rumitnya penanganan wabah ini membuat para pemimpin dunia dan termasuk Indonesia membuat kebijakan super ketat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yaitu dengan menerapkan social distanding (pembatasan interaksi social). 

Dengan penerepan social distanding (pembatasan interaksi social) Kehidupan manusia di semua bidang kehidupan terganggu, begitupun bidang pendidikan. Pemerintah membuat keputusan untuk meliburkan atau memindahkan proses pemebelajaran yang tadinya di sekolah menjadi di rumah. Peralihan pembelajaran ini mamaksa berbagai pihak untuk mengikuti alur yang sekiranya bisa ditempuh agar pembelajaran dapat berlangsung dengan cara memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran daring.

Kebijakan ini dikenal dengan Belajar dari Rumah (BDR). Namun, setelah satu tahun berlalu, belum nampak bahwa pandemi ini akan surut. Keadaan yang seperti ini menuntut guru dan peserta didik menggunakan platform yang ada untuk menunjang kegiatan pembelajaran secara daring. 

Perbedaan kemampuan diantara masing-masing peserta didik tentunya menimbulkan perbedaan keadaan peserta didik dalam melakukan pembelajaran secara daring ini. Keadaan yang berubah secara tiba-tiba, gurupun tidak semuanya paham dalam menggunkan platform-platform online yang dapat menujang kegiatan pembelajaran secara daring. Sehingga Muncul dampak dari pelaksanaan BDR yang berkepanjangan selama pandemi pada peserta didik.

Dampak ini akan dirasakan oleh seluruh orang yang berkaitan dengan bidang pendidikan entah itu di desa maupun di kota. Keadaan yang berubah secara tiba-tiba, gurupun tidak semuanya paham dalam menggunkan platform-platform online yang dapat menujang kegiatan pembelajaran secara daring. 

Sehingga guru hanya menggunakan metode konvensional yaitu dengan memberikan tugas-tugas kepadapeserta didik. Hasilnya peserta didik lama kelamaan merasa bosan dan tertekan dengan tugas-tugas yang diberikan oleh guru. Selain itu orang tua peserta didik yang tidak paham dengan materi belajar peserta didik serta kemampuan penguasaan teknologi sebagai sara pembelajaran yang kurang menjadikan peserta didik ragu untuk meminta bantuan kepada orang tuanya sehingga peserta didik akan malas untuk belajar secara daring karena kurangnya motivasi dari orang tua.

Lebih detailnya hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setelah 10 bulan pelaksanaan PJJ, menunjukkan adanya penurunan hasil belajar peserta didik selama sistem PJJ diterapkan. PJJ menimbulkan keterbatasan dalam sisi pembelajaran baik bagi guru maupun peserta didik. Peserta didik tidak mempunyai teman dalam pembelajaran, akibatnya kesulitan dalam belajar ditanggung sendiri dan menjadi beban psikologis bagi peserta didik. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan PJJ kurang efektif dan memberikan dampak negatif bagi peserta didik diantaranya ancaman putus sekolah, penurunan capaian belajar, kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak. Masalah lainnya adalah belum meratanya akses fasilitas pendukung belajar, baik karena faktor wilayah ataupun karena latar belakang sosial ekonomi orang tua.

Memperhatikan kondisi di atas, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pendemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Disusul dengan Siaran Pers Nomor 137/sipres/A6/VI/2020 mengenai penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus (COVID-19) yang salah satu point pentingnya yaitu penyelenggaraan pembelajaran tatap muka boleh dilakukan pada zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini menjadikan beberapa wilayah Indonesia yang dalam kategori zona hijau melakukan kegiatan pembelajaran secara tatap muka.

Kebijakan ini mengharapkan satuan pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). PTM dapat dimulai sejak dikeluarkan SKB Empat Menteri atau minimal dimulai bulan Juli 2021 sebagai awal tahun pelajaran. Pemerintah juga mengharapkan aktivitas PTM akan dilaksanakan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan secara tuntas. 

Namun demikian, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan PTM pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, satuan pendidikan menyiapkan alternatif PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau PJJ sehingga orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM atau PJJ bagi anaknya.

Agar Sekolah Tidak Menjadi Klaster Baru Covid-19 Pesantren yang melakukan pembelajaran tatap muka saat pandemi Covid-19 perlu mematuhi pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Sekolah yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud dan mematuhi protokol kesehatan. 

Satuan tugas penanganan Covid-19 yang telah dibentuk pada satuan pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting untuk mendukung. Sinergi antara tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan serta tim pelatihan dan humas dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaran PTM. Protokol kesehatan dalam penyelenggaran PTM di satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-l9 dibagi dalam 2 (dua) fase yaitu sebelum dan setelah pembelajaran.

Untuk mendukung Pembelajaran Tatap Muka diharapkan satuan pendidikan Melakukan persiapan dengan baik dalam merencanakan dan melaksanakan PTM pada masa pandemi Covid-19. Seusai dengan arahan peraturan Kemendikbud. Meningkatkan kapasitas daya dukung seluruh sumber daya satuan pendidikan, baik sumber daya fisik dan non fisik untuk mendukung keterlaksanaan PTM. Serta menjalin kerjasama dan kemitraan dengan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk keterlaksanaan PTM dengan baik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun