Agar Sekolah Tidak Menjadi Klaster Baru Covid-19 Pesantren yang melakukan pembelajaran tatap muka saat pandemi Covid-19 perlu mematuhi pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Sekolah yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud dan mematuhi protokol kesehatan.Â
Satuan tugas penanganan Covid-19 yang telah dibentuk pada satuan pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting untuk mendukung. Sinergi antara tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan serta tim pelatihan dan humas dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaran PTM. Protokol kesehatan dalam penyelenggaran PTM di satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-l9 dibagi dalam 2 (dua) fase yaitu sebelum dan setelah pembelajaran.
Untuk mendukung Pembelajaran Tatap Muka diharapkan satuan pendidikan Melakukan persiapan dengan baik dalam merencanakan dan melaksanakan PTM pada masa pandemi Covid-19. Seusai dengan arahan peraturan Kemendikbud. Meningkatkan kapasitas daya dukung seluruh sumber daya satuan pendidikan, baik sumber daya fisik dan non fisik untuk mendukung keterlaksanaan PTM. Serta menjalin kerjasama dan kemitraan dengan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk keterlaksanaan PTM dengan baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H