1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Ada beberapa faktor yang dipengaruhi oleh adanya efektifitas hukum di masyarakat. Seperti aturan hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan adanya kesadaran masyarakat setempat.
Pada aturan hukum sendiri sudah jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat dapat meningkatkan keefektifitas hukum itu sendiri.
Pada penegak hukum harus profesional, terlatih, dan bertanggungjawab agar keefektifitasan hukum dapat terlaksana dengan baik
Sarana dan fasilitas seperti gedung pengadilan, kantor kejaksaan, atau kantor polisi diperlukan yang memadai.
Dan terakhir, kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah hukum dan patuhnya masyarakat pada hukum.
Karakter penegak hukum yang efektif meliputi:
- Integritas: Penegakan hukum yang jujur dan adil merupakan ciri dari penegakan hukum yang berintegritas tinggi.
- Kemampuan Analitis: Aparat penegak hukum dengan kemampuan analitis yang kuat akan mampu mengevaluasi permasalahan hukum secara menyeluruh dan mencapai kesimpulan yang tepat.
- Profesionalisme: Aparat penegak hukum yang terampil akan beroperasi dengan kemahiran dan mematuhi pedoman etika yang relevan.
- Kepemimpinan: Koordinasi tugas dan kepemimpinan penegakan hukum yang efektif dapat dicapai oleh aparat penegak hukum yang memiliki kualitas kepemimpinan yang kuat.
2 . Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami pengaruh agama terhadap perubahan sosial, seperti pola budaya masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai agama, struktur masyarakat yang didasarkan pada ajaran agama tertentu, atau perilaku masyarakat yang didasarkan pada ajaran agama tertentu. Selain itu, pendekatan sosiologis juga dapat digunakan untuk menilai efektivitas hukum dalam masyarakat, seperti dampak hukum dalam masyarakat, syarat-syarat efektivitas hukum, dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Pluralisme hukum adalah pengakuan atas keberadaan beberapa sistem hukum dalam suatu masyarakat. Ini mengakui bahwa kelompok sosial yang berbeda mungkin memiliki norma dan praktik hukum mereka sendiri. Di sisi lain, hukum progresif adalah teori hukum yang mengadvokasi pengembangan hukum dengan cara yang mengutamakan keadilan dan kebutuhan rakyat.