Mohon tunggu...
Ikuina Rara14
Ikuina Rara14 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

menonton, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tes Akhir Semester Sosiologi Hukum

7 Desember 2023   18:45 Diperbarui: 7 Desember 2023   18:53 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Ada beberapa faktor yang dipengaruhi oleh adanya efektifitas hukum di masyarakat. Seperti aturan hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas dan adanya kesadaran masyarakat setempat.

Pada aturan hukum sendiri sudah jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat dapat meningkatkan keefektifitas hukum itu sendiri.

Pada penegak hukum harus profesional, terlatih, dan bertanggungjawab agar keefektifitasan hukum dapat terlaksana dengan baik

Sarana dan fasilitas seperti gedung pengadilan, kantor kejaksaan, atau kantor polisi diperlukan yang memadai.

Dan terakhir, kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah hukum dan patuhnya masyarakat pada hukum.

Karakter penegak hukum yang efektif meliputi:

  • Integritas: Penegakan hukum yang jujur dan adil merupakan ciri dari penegakan hukum yang berintegritas tinggi.
  • Kemampuan Analitis: Aparat penegak hukum dengan kemampuan analitis yang kuat akan mampu mengevaluasi permasalahan hukum secara menyeluruh dan mencapai kesimpulan yang tepat.
  • Profesionalisme: Aparat penegak hukum yang terampil akan beroperasi dengan kemahiran dan mematuhi pedoman etika yang relevan.
  • Kepemimpinan: Koordinasi tugas dan kepemimpinan penegakan hukum yang efektif dapat dicapai oleh aparat penegak hukum yang memiliki kualitas kepemimpinan yang kuat.

2 . Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat digunakan untuk memahami pengaruh agama terhadap perubahan sosial, seperti pola budaya masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai agama, struktur masyarakat yang didasarkan pada ajaran agama tertentu, atau perilaku masyarakat yang didasarkan pada ajaran agama tertentu. Selain itu, pendekatan sosiologis juga dapat digunakan untuk menilai efektivitas hukum dalam masyarakat, seperti dampak hukum dalam masyarakat, syarat-syarat efektivitas hukum, dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Pluralisme hukum adalah pengakuan atas keberadaan beberapa sistem hukum dalam suatu masyarakat. Ini mengakui bahwa kelompok sosial yang berbeda mungkin memiliki norma dan praktik hukum mereka sendiri. Di sisi lain, hukum progresif adalah teori hukum yang mengadvokasi pengembangan hukum dengan cara yang mengutamakan keadilan dan kebutuhan rakyat.

Dalam konteks Indonesia, pluralisme hukum mengkritik sentralisasi hukum dalam masyarakat, dengan alasan bahwa hukum harus mengakui dan mengakomodasi keragaman norma dan praktik hukum. Hukum progresif mengkritik perkembangan hukum di Indonesia, dengan alasan bahwa hukum masih menekankan bagaimana pelaksanaannya sesuai dengan apa yang tertulis, sedangkan aturan tidak tertulis di masyarakat dan rasa keadilan tidak memiliki tempat.

Ini juga menunjukkan bahwa hukum tidak berlaku untuk orang-orang dengan status sosial yang tinggi.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

Law and social control: Hukum adalah sarana formal kontrol sosial, dan memainkan peran penting dalam membentuk perilaku individu agar sesuai dengan norma, budaya, adat istiadat, tradisi, dan harapan masyarakat.

  • Menyelesaikan konflik nilai: Hukum membantu menyelesaikan konflik antara individu dan masyarakat dengan menetapkan aturan yang mendefinisikan hak, tanggung jawab, dan konsekuensi dari melanggarnya.
  • Menyelesaikan perselisihan individu: Hukum menyediakan kerangka kerja terstruktur untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik antar individu, memastikan proses yang adil dan tidak memihak.
  • Mempromosikan ketertiban sosial: Dengan menegakkan aturan dan peraturan, hukum membantu menjaga ketertiban sosial dan memastikan kesesuaian pada mereka yang dianggap menyimpang atau tidak diinginkan dalam masyarakat.

Law as tool of engeenering: Penggunaan teknologi di bidang hukum menjadi semakin penting, dengan banyak alat yang tersedia untuk membantu pengacara meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Alat-alat ini, sering didukung oleh kecerdasan buatan (AI), dapat membantu dengan berbagai tugas, termasuk pelacakan waktu, penagihan otomatis, analisis dokumen hukum, dan penelitian.

Socio-legal studies: Studi sosio-legal adalah bidang interdisipliner yang meneliti hubungan antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan studi tentang bagaimana hukum membentuk masyarakat dan bagaimana masyarakat membentuk hukum. Bidang ini menawarkan pendekatan multidisiplin, menggambar dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, ilmu politik, filsafat, dan ilmu lingkungan, dan lainnya.

Legal pluralism: Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan beberapa sistem hukum dalam satu masyarakat dan / atau wilayah geografis. Hal ini ditandai dengan koeksistensi berbagai sumber hukum, baik negara maupun non-negara, dalam ruang geografis yang sama.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Setelah mempelajari sosiologi hukum, seseorang akan memperoleh pemahaman tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana masyarakat memengaruhi hukum. Selain itu, mempelajari sosiologi hukum juga dapat memberikan wawasan tentang bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat, bagaimana norma-norma hukum berkembang, dan bagaimana konflik di masyarakat dapat diselesaikan melalui lembaga-lembaga hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun