Mohon tunggu...
Ikuina Rara14
Ikuina Rara14 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

menonton, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga" Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

23 Oktober 2023   17:40 Diperbarui: 23 Oktober 2023   17:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reviewer : Ikuina Ruhil Amani

Nim : 212111166

Program Studi/Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5 E

Judul Artikel : Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri

Penulis : Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin

Nama Jurnal : Buana Gender

Volume : vol. 1 no. 1 Januari-Juni 2016

Dalam artikel ini membahas angka perceraian yang terdapat di kabupaten Wonogiri pada tahun 2010 meningkat hingga 30%. Dalam pernikahan sudah dapat dipastikan adanya problematika yang naik turun. Hingga presentase yang mayoritas dari perceraian itu sebagian karena permasalahan yang ada pada pertanggungjawaban dan sebagian kecil ada pada permasalahan terjadinya KDRT.

Tingginya angka kemiskinan dan angka perceraian menjadi sorotan dalam penelitian, dari pertanyaan atas faktor apa sajakah yang menjadikan angka perceraian di wonogiri tinggi? Dan bagaimana peran KUA pada pemberdayaan keluarga untuk meminimalisirkan angka perceraian? Hingga pertanyaan tindakan lanjut yang diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga?

Dalam artikel ini menyatakan bahwa hakim dalam memutuskan perkara perceraian itu menggunakan alasan kumulatif yang berkaitan dengan perkara yang akan diputuskan, dan memerlukan beberapa alasan yang memenuhi ketentuan undang-undang dan hukum Islam. Salah satu faktor perceraian ialah terjadinya poligami yang salah satu pihak memalsukan identitas atau tanpa izin dari Pengadilan Agama.

Dampak terjadinya perceraian sendiri, adanya kekurangan kasih sayang atau kasih sayang yang diberikan tidak dapat sepenuhnya pada pihak anak, adanya salah satu pihak yang kondisi ekonominya terpuruk, hak asuh anak yang terkadang masih terombang-ambingkan, nafkah pendidikan anak yang mengalami perubahan. Dari sebagian besar dampak perceraian lebih banyak seorang anak yang menjadi korban tersebut. Pada dunia sosial pun dapat berpengaruh seperti, meningkatnya tindakan kriminalitas, kenakalan remaja, karakter dan temperamen anak yang sensitif.

Menurut pendapat saya, sebagai seseorang yang juga mengalami kejadian serupa dan sebagai korban dari perceraian, masyarakat yang hendak menjalin pernikahan atau masyarakat yang sudah berkeluarga dapat memahami problematika yang terjadi, menjadikan komunikasi dengan kepala dingin sebagai diskusi penyelesaian masalah, dan memenuhi tanggungjawabnya pada tugas sebagai orangtua yang baik. Kalaupun jalan satu-satunya adalah bercerai, fokus kasih sayang atau nafkah anak tidak terabaikan atau teralihkan oleh faktor adanya kehidupan dengan keluarga baru. Dan yang terutama mental serta pendidikan anak tidak boleh diacuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun