Nama: Ikuina Ruhil Amani
Nim: 212111166
Program Studi: Hukum Ekonomi Syariah
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi Dan Perubahan Sosial
Pengarang Buku : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.
Kategori Buku : Referensi
ISBN: 978-602-280-584-7
Bidang Ilmu : Islam dan Ilmu Sosial
Halaman: XXVII, 265
Tahun Terbit : 2015
Penerbit : Deepublish (CV Budi Utama)
Halaman Sub Bab: 227
Pembahasan
Good Governance ialah berawal dari adanya prasyarat untuk lembaga donor dalam memberikan bantuannya seperti contoh World Bank, yang mana bantuan tersebut menjadi bantuan bagi negara yang berstatus berkembang yang perlu pemerintah yang bersih untuk berhasil. Good governance itu sendiri tidak hanya terbatas pada negara atau birokrasi pada sistem pemerintahan, akan tetapi juga mencapai pada ranahnya masyarakat sipil.
Suatu pemerintahan yang dapat dibilang good, tentu good juga dalam pengertiannya. Dalam konsep pemerintahan yang baik dapat dan mampu menjalankan tugas serta bertanggung jawab. Culture bases juga dapat mempengaruhi good governance, yang dapat menjadikannya lemah. Sedangkan bertanggung jawab itu sendiri merupakan gerakan dalam keagamaan.
Pemerintahan yang baik diperlukan untuk adanya pemberantasan korupsi yang menghambat kesejahteraan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan sistem pemerintahan yang baik. Chozin Chumaidhy (2006) menyebutkan ada 3 tugas pokok dari pemerintahan, yaitu pelayanan, fungsi pemberdayaan dan pembangunan. Dari pelayanan terdapat keadilan, pemberdayaan yang bertujuan pada kemandirian, dan pembangunan yang menciptakan kemakmuran.
kejahatan yang dijalankan oleh para politisi elite ini memberikan pengaruh negatif pada masyarakat. Yang memberikan pengaruh praktik mimesis dan kemarahan sebagai reaksi atas tindakan jahat politisi.
Menurut Azurmadi Azra, dalam transisi demokrasi itu meliputi reformasi tiga bidang. Yang pertama, reformasi pada sistem yang mencakup perumusan kembali falsafah, kerangka dasar hingga perangkat legal pada sistem politik. Yang kedua, reformasi yang perlu dilakukan pada kelembagaan yang bersangkutan dengan pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik. Yang ketiga ialah Pengembangan kultur atau budaya politik.
Â
Kajian Yuridis normatif dalam sub bab ini ialah good governance ini diperlukan dalam membentuk negara yang makmur dan sejahtera. Pasalnya, hal ini dapat berpengaruh pada polarisasi sosial, seimbangnya hak asasi manusia, dan tidak banyak terjadi perkara terkait praktik-praktik yang tidak demokratis apalagi sampai terjadinya penyimpangan dana umum untuk keperluan oknum.
Pembahasan kali ini, menyangkut adanya nilai Islam dalam pentingnya birokrasi handal dan terpercaya agar dapat terbentuknya pemerintahan yang baik. Nilai pertama, sistem penggajian yang layak, yang dikaitkan pada dasar hukum hadist riwayat Abu dawud. Nilai kedua, larangan adanya suap ataupun hadiah, ini pun ada pada hadist  Abu Dawud. Yang ketiga, Perhitungan kekayaan untuk menjaga dari hal yang dapat memicu perbuatan curang. Yang keempat, perlunya teladan baik dari pemimpin.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H