3.) Sarana Pengintegrasian. Masyarakat Indonesia itu pluralistis, yang sudah memiliki beberapa pranata sosial yang berbeda serta terintegrasi karena adanya UUD 1945.
Hukum mempunyai ciri yang universal sebagai sistem aturan terkait tingkah laku manusia atau hubungan masyarakat. Di sini hukum dibuat sebelum dan sesudah kasus yang terjadi. Atau dapat juga hukum lahir mendahului sebuah perkara.
Sosiologi hukum ialah kajian pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang terjadi. Kaidah dapat sesuai dengan aturan tertulis atau hukum positif dan dapat tidak. Karena sosiologi hukum memiliki fungsi apakah hukum dan peraturan dapat berfungsi dalam masyarakat. Dalam aliran hukum positivisme, hukum tertulis dalam buku  itu bisa diterapkan. Artinya, masyarakat tidak boleh tidak harus berpedoman pada aturan yang tertulis yang di tetapkan oleh negara atau yang berwenang.
Sedangkan dalam sociological jurisprudence, mengkaji hukum harus diputuskan dalam pengadilan. Di sini, keputusan pengadilan dan pelaksanaan hukumnya sudah sesuai atau belum dengan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat itu sendiri. Sosiologi Hukum mempelajari hukum sebagai perangkat dalam menegakkan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Sosiologi Hukum mempelajari masalah sosialisasi hukum diantara warga yang akan menyadari adanya kaidah dari suatu hukum. Sosiologi hukum mempelajari stratifikasi sosial dengan pelaksanaan hukum. Yang memberikan perlakuan yang berbeda antara strata yang satu dengan yang lain. Kesenjangan yang diidealkan dan diharuskan ada dalam kenyataannya.
Sosiologi hukum mempelajari aspek struktural hukum. Yang berkaitan dengan organisasi, birokrasi, profesi hukum dan peradilan. Hubungan antara masyarakat yang berkaitan dengan hubungan timbal balik yang saling berpengaruh dan adanya kesadaran tolong menolong. Norma-norma dalam bermasyarakat juga memiliki kekuatan yang berbeda.Penyimpangan terhadap kaidah, norma, nilai masyarakat disebut deviation. Sedangkan sebuah masyarakat yang menyesuaikan dengan masyarakat dengan mengindahkan dan menjalankan kaidah yang berlaku disebut conformity.
Hakikatnya ilmu Sosiologi masih baru bagi Indonesia, namun di dalam karya-karya para sarjana hukum Indonesia sering kali terselip konsep-konsep Sosiologi Hukum walaupun tidak dinyatakan dengan tegas.
Mungkin hal itu bukan merupakan hasil pemikiran yang secara langsung ikut membentuk Sosiologi Hukum, namun dapatlah dikatakan bahwa untuk perkembangan ilmu pengetahuan (sosiologi) hasil karya tersebut tak dapat diabaikan begitu saja dan bahkan harus dianalisis secara seksama.
Untuk mengetahui hukum yang berlaku, sebaiknya seorang sosiolog harus menganalisis gejala-gejala hukum di dalam masyarakat secara langsung, dia harus langsung meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam masyarakat (misalnya, tentang keadilan), efektivitas dari hukum sebagai sarana pengendalian social, serta hubungan antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan lain-lainnya.
Kelebihan
Â