Sama dengan pekerjaan lain, guru juga diperbolehkan meninggalkan area sekolah ketika jam pelajaran berlangsung.
Alasan kegiatan tersebut beragam. Dari urusan pribadi hingga urusan dinas. Untuk urusan pribadi, ada banyak alasan seorang guru meninggalkan sekolah. Diantara yang sering terjadi adalah pergi ke bank untuk mengurus administrasi. Jam pelajaran sekolah yang berakhir hingga jam tutup bank membuat alasan ini menjadi salah satu alasan yang kerap diberikan.
Jika tidak, biasanya para guru keluar area sekolah untuk pergi berobat, membayar rekening tagihan bulanan, hingga menjemput putra/putrinya di sekolah lain. Untuk urusan dinas, biasanya tugas atau keperluan ke Kantor Dinas Pendidikan menjadi alasan utama.Â
Kalau sekolah sedang ada hajatan, biasanya para guru meninggalkan sekolah untuk membeli barang-barang tertentu. Pun demikian jika ada rapat dinas yang mendadak, ibu-ibu guru biasanya keluar sekolah sebentar untuk mencari konsumsi.
Uniknya, berbeda dengan instansi kantor yang memiliki aturan ketat untuk keluar masuk, tidak semua sekolah memiliki aturan yang jelas dan ketat dalam mengatur kegiatan keluar-masuk para guru dan karyawan ini. Hanya beberapa sekolah yang memiliki aturan secara tertulis semacam ini.
Rekan saya yang menjadi guru di sekolah swasta menceritakan bahwa sekolahnya memiliki aturan ketat untuk mengatur kegiatan ini. Selain dalam rangka bentuk penegakan disiplin, kegiatan ini juga dilakukan untuk menjunjung kode etik bagi guru agar tidak meninggalkan area sekolah seenak sendiri. Kembali lagi, guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Perilaku mereka kerap menjadi teladan yang akan dicontoh oleh murid-muridnya. Jika mereka keluar --masuk sekolah seenaknya, terutama ketika pelajaran sedang berlangsung, apakah pantas dicontoh oleh para muridnya?
Alasan itulah yang mendasari sebuah sekolah dengan ketat memberikan aturan ini. Biasanya, mereka mencatat dalam sebuah buku administrasi khusus yang berisi para guru yang terpaksa meninggalkan sekolah pada jam tertentu. Apabila kegiatan tersebut dilakukan untuk kegiatan kedinasan, semisal mengantar surat, menghadiri pelatihan, atau kegiatan lain, maka guru harus menyertakan surat tugas dari Kepala Sekolah.
Pengarsipan seperti ini bisa dilakukan secara sederhana oleh staf Tata Usaha (TU). Nantinya, jika ada pihak lain, semisal Kepala Sekolah, Pengawas, atau wali murid yang menanyakan keberadaan sang guru ketika pelajaran tengah berlangsung, maka mereka dapat mengerti.Â
Jika keperluan pribadi yang mendesak, maka aturan izin keluar tersebut biasanya hanya diperbolehkan jika sang guru sedang tidak mengajar atau jam kosong. Jadi, tidak bisa keluar-masuk seenak hati kecuali jika dalam hal gawat darurat.
Sayangnya, tidak semua sekolah menerapkan aturan ketat seperti itu. Sekolah saya dulu adalah salah satunya. Tidak ada aturan tertulis mengenai bagaimana seorang guru bisa keluar sekolah saat jam pelajaran sedang berlangsung. Hanya aturan tidak tertulis berupa izin lisan datang menemui Kepala Sekolah langsung di ruangannya sembari memberikan alasan kenapa sang guru keluar.