Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saatnya Peduli pada Korban Kejahatan "Scammer Cinta" bersama LPSK

13 November 2018   12:33 Diperbarui: 14 November 2018   21:14 2241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - https://www.policebank.com.au

Bersama penyidik Polres Malang Kota. - Dokpri
Bersama penyidik Polres Malang Kota. - Dokpri
Sebagai rekan korban yang turut melapor, saya pernah dikirimi pesan oleh akun FB palsu yang merupakan pelaku scam. Ia menanyakan apakah saya mengetahui identitasnya dan mengapa saya ikut campur masalahnya. Pesan yang bisa diartikan sebagai ancaman agar saya gentar.

Tapi pesan itu malah membuat saya semangat untuk menyebarkan akun palsu tersebut kepada rekan sekitar agar mereka berhati-hati.

Saya yakin, sesuai kewenangannya, LPSK juga akan melindungi saya. Belum lagi, perkembangan sistem peradilan pidana saat ini yang tidak saja berorientasi kepada pelaku, tetapi juga berorientasi kepada kepentingan saksi dan korban. Untuk itulah, LPSK sangat diharapkan lebih optimal dalam melindungi saksi dan korban.

Harapan ini merupakan sebuah optimisme bagi LPSK yang tergambar dalam umpan balik survei kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Dari hasil survei terhadap unsur pelayanan LPSK tahun 2017, diperoleh gambaran bahwa pelayanan LPSK sangat baik.

Beberapa unsur-unsur pelayanan tersebut antara lain persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, kesesuaian pelayanan, proses keberlanjutan hak, kecepatan waktu pelayanan, dan kompetensi petugas. 

Pelayanan maksimal LPSK juga tergambar pada nihilnya biaya yang dikeluarkan oleh saksi dan korban untuk mendapat perlindungan dari lembaga ini. Poin tersebut penting karena saksi terutama korban sejatinya berada pada posisi yang tidak menguntungkan. 

Merekalah yang seharusnya mendapatkan bantuan. Hasil ini juga menunjukkan bahwa LPSK adalah lembaga yang benar-benar transparan dalam melakukan tugas dan wewenangnya.

Sumber: LPSK
Sumber: LPSK
Semoga LPSK lebih dapat berperan dalam perlindungan saksi dan korban terutama dengan pimpinan  baru. Agar mereka yang dirugikan bisa mendapatkan haknya kembali sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Dan bisa menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak takut serta peduli terhadap korban tindak kejahatan di sekitar kita. Terutama, korban scammer yang memakan korban tak sedikit.
***
Sumber:
Salinan UU No. 31 Tahun 2014
www.lpsk.go.id/publikasi
www.hukumonline.com
www.beritasatu.com
www.bbc.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun