Pembinaan. Itulah satu kata yang disematkan pada sang Kepala Sekolah bermasalah. Pembinaan ini juga menjadi jawaban dari pengawas sekolah yang saya kirimi surel.Â
Menurut beliau, sang KS ini masih dalam tahap pembinaan namun tetap bisa menjalankan fungsinya sebagai Kepala Sekolah. Ia juga masih bisa melakukan kebijakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah. Meski, jika dilihat secara proporsional, kepemimpinan sang Kepala Sekolah ini sudah cacat.
Sebagai leader, ia gagal dalam memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas lantaran bawahannya telah banyak yang setengah hati dalam bertugas.Â
Sebagai motivator, ia juga gagal mengatur suasana kerja yang berada dalam suasana diktator.Â
Banyak guru-guru yang ingin melakukan pemberontakan dalam aneka kebijakan-kebijakan yang diputuskan. Walaupun pasti di dalam proses pembinaan ini akan ada perubahan ke arah yang lebih baik, namun tetap saja kepercayaan terhadap sang Kepala Sekolah telah berada dalam titik nadir.Â
Jika sudah begini, bisakah organisasi sekolah berjalan efektif?
Sulitnya untuk melakukan tindakan kepada Kepala Sekolah yang bermasalah juga bermuara dari sikap daerah yang lebih patuh terhadap peraturan daerah, baik pergub, perwali, maupun perbup dibandingkan peraturan dari pemerintah pusat.Â
Pihak Dinas tentu akan menunggu keputusan dari Wali Kota terkait mutasi atau pemberhentian Kepala Sekolah bermasalah ini. Kondisi semakin kritis lantaran belum ada pejabat tetap Walikota di kota saya. Maka, pihak Dinas akan menunggu Wali Kota yang baru dilantik agar bisa melakukan tindakan mutasi.
Dengan kasus semacam ini yang tidak hanya terjadi kota saya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebenarnya telah menerapkan aturan promosi degradasi bagi Kepala Sekolah.Â
Nantinya, jabatan Kepala Sekolah akan menjadi sebuah kompetisi. Penilaian Kepala Sekolah tidak lagi dilakukan dalam siklus empat tahunan namun bergantung hasil penilaian uji kompetensi.Â
Melalui sistem semacam ini, diharapkan tak ada lagi kasus Kepala Sekolah yang tanpa kontrol sewenang-wenang dan semakin merusak dunia pendidikan. Tak hanya itu, nantinya kebijakan pengangkatan Kepala Sekolah juga akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Dilakukan secara terbuka dengan maksud untuk mengurangi tarik-menarik kepentingan darah yang sering membuat runyam. Â