Lamanya tindakan kepada sang Kepala Sekolah ini memang murni bukan kesalahan pihak Dinas Pendidikan. Mekanisme kedinasan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah yang bermasalah, terutama yang berada di sekolah negeri yang menyebabkan proses ini berlarut-larut.
Mekanisme kedinasan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah yang terjadi selama ini memang menjadi salah satu kelemahan dunia pendidikan. Pengangkatan Kepala Sekolah memang menjadi kewenangan daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Permendiknas No. 28 Tahun 2010 pasal 10 ayat 1.
Daerah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan desentralisasi pendidikan. Salah satunya adalah pengangkatan Kepala Sekolah yang merupakan salah satu aspek manajemen personil.Â
Daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat kepala sekolah, pengangkatan dan pemecatan kepala sekolah, pengangkatan dan pemecatan guru, penentuan dan penambahan gaji guru, penentuan tanggung jawab guru, dan penentuan pemberian in-servicetraining.
Dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah sendiri, setidaknya ada dua cara yang dilakukan. Cara pertama melalui mekanisme seleksi Kepala Sekolah. Cara kedua adalah melalui lomba guru berprestasi (gupres), baik tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan nasional.Â
Biasanya, guru yang telah memenangkan atau maju dalam ajang gupres tingkat nasional akan memiliki kans yang besar untuk menjadi kepala sekolah.
Pertanyaannya, apakah calon Kepala Sekolah yang diajukan untuk menjadi Kepala Sekolah benar-benar memenuhi kriteria yang diharapkan? Apakah ada standar yang tepat bagi daerah dalam menyeleksi kepala sekolah?
Inilah beberapa pertanyaan mendasar ketika di dalam perjalanannya, banyak masalah di sekolah yang justru dibuat oleh Kepala Sekolah. Sosok yang tepat menjadi Kepala Sekolah juga menjadi rahasia di balik proses pengangkatan ini karena tidak dilakukan secara terbuka. Pun dengan mutasi atau pemberhentian yang dilakukan.
Kendala mutasi dan pemberhentian juga sering terkendala periodisasi masa jabatan Kepala Sekolah. Berdasarkan peraturan Mendiknas tersebut, masa jabatan Kepala Sekolah adalah 4 tahun. Setelah satu kali masa jabatan berakhir, maka akan dilakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).Â
Dari penilaian PKKS ini, maka akan dapat diputuskan apakah Kepala Sekolah tersebut dapat meneruskan masa jabatannya atau tidak. Jika tidak, KS tersebut harus bersiap untuk menjadi guru lagi. Penilaian PKKS pun juga seringkali tidak akurat karena lebih banyak mencakup penilaian administratif yang pada akhirnya dikerjakan oleh Tata Usaha sekolah.
Lantas, bagaimana jika dalam masa jabatan tersebut terjadi permasalahan yang menjerat sang Kepala Sekolah?Â