Mohon tunggu...
Muhammad Ikrom Rajab
Muhammad Ikrom Rajab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya adalah seorang yang antusias, memiliki motivasi tinggi, dapat diandalkan, dan bertanggung jawab. Saya menyukai tantangan dan saya ingin mencoba hal-hal baru. Hal yang paling saya ingin capai adalah pengalaman di banyak bidang yang dapat membantu saya dalam mengembangkan diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari Reformasi hingga Implementasi

3 Juli 2024   21:48 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:59 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang berfungsi sebagai representasi daerah di tingkat nasional. Pembentukan DPD merupakan bagian dari upaya reformasi sistem politik dan pemerintahan Indonesia setelah era Orde Baru. Artikel ini akan membahas secara runtut dan rinci sejarah terbentuknya DPD, dari latar belakang, proses pembentukan, hingga implementasi dan perkembangannya.

Latar Belakang

Krisis ekonomi dan gerakan reformasi pada tahun 1998 memicu perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto membuka jalan bagi perubahan konstitusi dan penataan ulang lembaga-lembaga negara.

Salah satu hasil penting dari reformasi adalah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amandemen ini dilakukan dalam empat tahap dari tahun 1999 hingga 2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen tersebut bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki sistem pemerintahan.

Proses Pembentukan DPD

Pada amandemen ketiga tahun 2001, diperkenalkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang DPD. Pasal 22C menyatakan bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Pasal 22D mengatur tugas dan wewenang DPD dalam memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan daerah.

Pemilihan umum tahun 2004 menjadi momen pertama kali pemilihan anggota DPD. Setiap provinsi diwakili oleh empat anggota DPD, yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hal ini menandai awal mula operasional DPD sebagai lembaga representasi daerah.

Tugas dan Wewenang DPD

Fungsi Legislasi
DPD memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah. Fungsi ini memungkinkan DPD untuk berkontribusi dalam proses legislasi dengan fokus pada kepentingan daerah.

Fungsi Pengawasan
DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.


Implementasi dan Perkembangan

Seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai usulan dan perdebatan mengenai penguatan peran dan wewenang DPD. Beberapa pihak mengusulkan agar DPD memiliki kekuatan yang setara dengan DPR dalam fungsi legislasi, sementara yang lain berpendapat bahwa fungsi konsultatif dan pengawasan DPD sudah memadai.

DPD bekerja sama dengan DPR dalam berbagai aspek legislasi dan pengawasan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah.

Kesimpulan

Pembentukan DPD merupakan hasil dari upaya reformasi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan representatif. Melalui DPD, diharapkan aspirasi dan kepentingan daerah dapat lebih terwakili di tingkat nasional, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah dalam pembuatan kebijakan. DPD terus berusaha untuk memperkuat perannya dalam sistem pemerintahan Indonesia demi kepentingan seluruh rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun