Fungsi Pengawasan
DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Implementasi dan Perkembangan
Seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai usulan dan perdebatan mengenai penguatan peran dan wewenang DPD. Beberapa pihak mengusulkan agar DPD memiliki kekuatan yang setara dengan DPR dalam fungsi legislasi, sementara yang lain berpendapat bahwa fungsi konsultatif dan pengawasan DPD sudah memadai.
DPD bekerja sama dengan DPR dalam berbagai aspek legislasi dan pengawasan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah.
Kesimpulan
Pembentukan DPD merupakan hasil dari upaya reformasi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan representatif. Melalui DPD, diharapkan aspirasi dan kepentingan daerah dapat lebih terwakili di tingkat nasional, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah dalam pembuatan kebijakan. DPD terus berusaha untuk memperkuat perannya dalam sistem pemerintahan Indonesia demi kepentingan seluruh rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H