Pernikahan adalah ikatan yang sakral antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Agama mendorong setiap suami dan istri untuk menjaga keutuhan pernikahan. Meskipun kehidupan penuh dengan kebahagiaan dan tantangan yang datang silih berganti, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk memutuskan tali pernikahan. Ajaran Islam yang menganjurkan kelanggengan pernikahan tercermin dalam sabda Rasulullah:Â
Rasulullah bersabda, "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak" (HR Abu Dawud). Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak berada di tangan suami. Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan hikmahnya sebagai berikut:
1. Perempuan umumnya lebih emosional daripada laki-laki. Jika keputusan talak berada di tangan perempuan, ia mungkin akan dengan mudah menceraikan suami karena alasan-alasan yang sepele, yang sebenarnya tidak layak menjadi alasan perceraian.
2. Talak berkaitan erat dengan urusan finansial yang menjadi tanggung jawab suami, seperti pelunasan mahar, nafkah istri selama masa iddah, dan pemberian hadiah mut'ah. Beban finansial ini membuat suami lebih berhati-hati dalam menjatuhkan talak.
Sementara itu, perempuan umumnya tidak mengalami kerugian finansial dengan jatuhnya talak. Jika keputusan talak berada di tangan perempuan, ia mungkin akan lebih mudah menjatuhkan talak jika tidak ada dampak finansial yang signifikan. (Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Darul Fikr, 2002], juz IX, halaman 6877).
Istri dapat menceraikan suaminya melalui empat cara berikut:
1. Meminta cerai kepada suami. Ini adalah cara paling sederhana, tetapi bergantung pada keputusan suami. Jika suami menolak, maka perceraian tidak terjadi. Islam melarang perempuan meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, sebagaimana sabda Rasulullah:
Rasulullah bersabda, "Siapa pun perempuan yang meminta cerai tanpa alasan mendesak (al-ba's), maka haram baginya mencium bau surga" (HR Abu Dawud).
Syekh Abdurrauf al-Munawi menjelaskan bahwa al-ba's mengacu pada keadaan yang memaksa perempuan untuk meminta cerai karena ia khawatir tidak mampu menjalankan perintah Allah selama pernikahan (Al-Munawi Abdurrauf, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 2002 M], juz III, halaman 137).
2. Mengajukan khuluk. Khuluk adalah talak dengan adanya kompensasi materi yang disepakati. Biasanya terjadi karena keinginan istri untuk bercerai. Menurut mazhab Syafi'i, khuluk adalah talak ba'in sughra, yang artinya suami tidak dapat merujuk kembali kecuali dengan akad baru. Khuluk membutuhkan persetujuan suami, dan jika suami menolak, talak tidak dapat terjadi. (Syihabuddin Ar-Ramli, Fathur Rahman [Beirut: Darul Minhaj, 2009] halaman 780).
3. Mengajukan fasakh nikah ke pengadilan agama. Fasakh adalah pembatalan pernikahan oleh hakim, umumnya karena suami tidak mampu menafkahi atau menelantarkan istri. Fasakh juga dapat diajukan jika suami memiliki cacat fisik atau telah murtad. (Al-Imrani Abu Husain Yahya, Al-Bayan fi Mazhabil Imamis Syafi'i [KSA: Darul Minhaj, 2000] juz IX, halaman 297).
Di Indonesia, fasakh dapat diajukan setelah suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa kejelasan. Ini diatur dalam Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
4. Mengajukan pertikaian atau bahaya kepada hakim. Jika seorang istri menghadapi bahaya dari suaminya, hakim dapat menasihati suami untuk mengubah sikapnya. Jika perselisihan terus memburuk, hakim dapat mengangkat mediator dari kedua belah pihak. Jika kesepakatan tidak tercapai, hakim dapat memutuskan perceraian. (Asy-Syirbini Muhammad bin Ahmad, Mughni Muhtaj ila Ma'rifati Alfadz Minhaj, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1994 M], juz IV, halaman 429).
Di Indonesia, Pasal 39 UU.No.1/1974 menyatakan bahwa jika perselisihan suami-istri tidak dapat diselesaikan dan tidak ada harapan untuk hidup rukun, hakim dapat memutuskan perceraian setelah memberikan nasihat dan bimbingan.
Syariat Islam menekankan agar perceraian hanya terjadi jika tidak ada cara lain untuk mempertahankan pernikahan. Talak harus dilakukan dengan cara yang baik, sebagaimana dalam firman Allah:Â
"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, maka (suami) dapat menahan (pernikahan) dengan baik atau melepaskannya dengan baik" (QS Al-Baqarah ayat 229).
Meskipun talak secara Islam bisa terjadi cukup dengan ucapan suami, pelaksanaan perceraian di Indonesia harus melalui persidangan di pengadilan agama, sesuai perintah al-Qur'an:Â
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul, serta ulil amri di antara kamu" (QS An-Nisa' ayat 59).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H