Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. Dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali diperintahkan oleh Mahkama Agung untuk dikembalikan kepada negara yang jumlahnya sebesar Rp. 546 milyar.Â
Dengan berbagai permasalahan tersebut, Djoko Tjandra harus dipenjara selama 9 tahun. Permasalahan pelarian Djoko Tjandra sepanjang kurang lebih 11 tahun tersebut sudah menggerus kewibawaan pemerintah.Â
Permasalahan skandal Djoko Tjandra ialah kenyataan empiristik terbentuknya mal administrasi ataupun dengan kata lain mis manajemen pemerintahan. Dengan demikian bisa dinyatakan bahwa kemiskinan pada sesuatu negara disebabkan oleh salah urus tata kelola pemerintahan.
Dampak korupsi sangat terlihat jelas di negeri ini, mulai dari masalah kemiskinan yang terus meningkat sampai terhambatnya pembangunan. Korban utama dari kejahatan ini tentu ialah rakyat. Yang miskin menjadi semakin miskin.Â
Pajak yang dibayarkan oleh rakyat yang seharusnya digunakan untuk fasilitas dan kemajuan negara justru disalahgunakan hanya untuk memperkaya para pejabat, rakyat dianggap sebagai "boneka" yang bisa dipermainkan, tidak adanya jaminan hak dan kesejahteraan bagi rakyat. Selain itu, inflasi besar-besaran juga terjadi, serta pembangunan ekonomi yang terganggu.
Di tahun 2045, 100 tahun Indonesia merdeka. Namun, melihat kenyataan-kenyataan yang ada, sudahkan Indonesia benar-benar merdeka? Mampukah Indonesia terbebas dari praktik korupsi? Tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat kita berpikir, sebagai warga negara terutama penerus bangsa ini, apa yang bisa kita wujudkan untuk Indonesia yang lebih maju tanpa korupsi.
Banyak harapan untuk kedepannya terhadap kasus korupsi di Indonesia. Sebagai penegak hukum seharusnya mampu mentaati etika profesi yang mereka miliki sehingga keadilan dapat ditegakkan. Dalam proses penuntutan suatu perkara diharapkan setiap penegak hukum mampu berkontribusi dalam keberlangsungan dari penuntutan perkara.Â
Dan baik pejabat maupun masyarakat biasa, tidak boleh pilih kasih dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi. Di mata hukum, semua warga negara memiliki derajat dan perlakuan yang sama sebagaimana negara kita merupakan negara hukum.Â
Namun, korupsi bukan hanya menjadi urusan dan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan saja, tetapi juga harus segera ditangani oleh seluruh kalangan masyarakat.
Tindakan-tindakan yang merugikan seperti ini dapat diminimalisir dengan adanya budaya malu yang tinggi yang dimiliki oleh seluruh masyarakat. Jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi, sebagai rakyat kita juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait.Â
Sudah sepatutnya kita peka dan peduli terhadap keadaan bangsa kita sendiri. Hilangkan dogma negatif bahwa semua pejabat melakukan korupsi, yang realitanya masih banyak juga anggota-anggota dewan dan aparatur pemerintahan yang jujur serta memprioritaskan rakyatnya. Kita juga harus berpikir positif dan selalu menanamkan sikap jujur agar di masa mendatang dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih di negara tercinta ini, Indonesia.