Tidak terasa tahun 2024 akan segera berakhir, diharapkan di tahun yang akan datang akan ada harapan dan tujuan baru untuk isu lingkungan, khususnya darurat sampah. Namun yang terjadi malah sebaliknya, menurut data yang dilaporkan oleh Bank Dunia, negara Indonesia tergolong sebagai negara penghasil sampah terbesar yang ke-5 pada tahun 2020 sebelumnya. Lalu, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh INAPLAS serta BPS Indonesia, juga menyatakan bahwa produksi sampah plastik di negara Indonesia telah mencapai 64 juta/tahun, yang juga 3,2 juta ton dari sampah yang dibuang tersebut, merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut luas. Sampah organik menjadi penyumbang sebagian besar dari total sampah tersebut, yang disertai sampah plastik yang menjadi masalah terbesar karena sulit terurai.
Kehidupan modern manusia saat ini tidak dapat terpisahkan oleh sampah plastik, karena sejatinya sampah plastik telah menjadi bagian segala aspek kehidupan manusia, mulai dari alat-alat rumah tangga, alat kebersihan, hingga masih banyak lagi pemanfaatan plastik di bidang pekerjaan manusia. Padahal dibalik semua itu, plastik hanya membawa ancaman yang cukup serius bagi kelangsungan kehidupan di bumi. Masalah ini dipicu oleh banyak faktor diantaranya, kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah. Banyak daerah di Indonesia belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai, termasuk fasilitas daur ulang, ketidakdisiplinan masyarakat mengenai kebersihan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan, lalat berterbangan, dan penyakit yang timbul di masyarakat. Berdasarkan kenyataan yang terjadi ini, bisa dikatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat sampah plastik, inilah tugas kita sebagai rakyat Indonesia dalam menyikapi perihal sampah. Sebagai negara kepulauan terbesar, bagaimana kita bisa mengubah krisis ini menjadi peluang untuk lingkungan yang lebih baik?
Permasalahan Sampah Plastik
1. Lama waktu penguraian plastik
Di Indonesia plastik masih menjadi bahan utama dalam berbagai kebutuhan sehari-hari mulai dari kemasan, hingga alat rumah tangga, tetapi tingginya konsum ini tidak diimbangi dengan sistem pengelolahan yang baik. Waktu yang dibutuhkan plastik hingga terurai sempurna membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan hingga ratusan tahun, sehingga menyebabkan akumulasi lingkungan.
2. Pencemaran lingkungan
Pengelolaan plastik yang tidak baik akan sangat berpotensi untuk mencemari tanah, air, udara dan lingkungan hidup di bumi. Plastik yang terkubur di tanah akan dapat menghambat aliran air dan udara yang masuk pada tanaman. Sehingga juga dapat mengurangi kesuburan tanah dan produktivitas pertanian.
3. Dampak kesehatan mikroplastik yang berasal dari sampah plastik
Menurut laporan World Health Organization (WHO), mikroplastik ditemukan dalam air minum dan makanan laut yang dikonsumsi manusia. Hal ini berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, seperti gangguan hormonal akibat zat kimia seperti bisphenol A (BPA), serta meningkatkan risiko kanker.
Faktor Penyebab Sampah Plastik
1. Minimnya Infrastruktur Pengelolaan Sampah Plastik.
Hal ini menjadi penyebab utama permasalahan sampah plastik di Indonesia, karena teknologi pengelolaan sampah modern di Indonesia masih sangat terbatas, sehingga Tempat Pembuangan Sampah (TPA) semakin penuh dan menumpuk di pinggir jalan, sungai, hingga area terbuka lingkungan hidup.
2. Terbatasnya lahan Tempat Pembuangan Sampah Akhir di berbagai daerah di Indonesia
Terbatasnya lahan TPA sehingga titik pembuangan Sampah yang ada semakin penuh dan tidak mampu menampung sampah plastik yang datang setiap di setiap harinya.
3. Kurangnya Edukasi dan Pemahaman Masyarakat.
Tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya dari sampah plastik masih sangat rendah sehingga menyebabkan masalah sampah plastik ini tidak segera teratasi
4. Pertumbuhan Penduduk dan Urbanisasi.
Pertumbuhan penduduk yang pesat dan meningkatnya urbanisasi di Indonesia memperparah jumlah sampah plastik yang dihasilkan.
Upaya Penanggulangan
Upaya penanggulangan dampak sampah plastik dari pemerintah dan masyarakat mencakup berbagai langkah yang dapat terdiri dari upaya pencegahan preventif, kuratif, dan edukatif. yang ketiganya harus dapat dilakukan bersama-sama dengan baik oleh kedua pihak, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Masyarakat dapat mengadopsi gaya hidup lebih ramah lingkungan dengan membawa tas belanja kain, botol minum, dan peralatan makan sendiri. Penggunaan alternatif yang dapat digunakan berulang kali mengurangi ketergantungan pada plastik.
2. Menerapkan reduse, reuce, dan recycle.
Reduse adalah mengurangi sampah, reuce menggunakan sampah kembali, seperti menggunakan pipa bekas sebagai tempat bertanam hidroponik atau memanfaatkan botol bekas minuman ringan sebagai bahan kerajinan. recycle mendaur ulang limbah plastik, seperti mengolah sampah plastik menjadi kerajinan tangan, seperti tas plastiK.
3. Instansi pemerintah diharapkan menyediakan Fasilitas pemilahan sampah.
Tempat sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya, di setiap area publik dan pemukiman.
4. Kebijakan dan Regulasi yang Tegas.
Pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi untuk mengurangi sampah plastik, seperti pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di sejumlah daerah, pemberlakuan tarif plastik, dan kebijakan ekonomi sirkular untuk daur ulang plastik. Contohnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Krisis sampah plastik adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menanggulangi dampak sampah plastik. Pemerintah bertugas menyediakan kebijakan dan fasilitas, sedangkan masyarakat berperan dalam implementasi langsung di tingkat individu dan komunitas. Dengan kolaborasi yang baik, permasalahan sampah plastik dapat dikelola secara berkelanjutan. Sehingga dapat terciptanya lingkungan kehidupan yang lebih baik dan berkepanjangan untuk seluruh makhluk hidup.
Daftar Pustaka
Alamsyah, Ichsan Emrald. “Surabaya Resmi Melarang Penggunaan Kantong Plastik Di Pasar.” REPUBLIK, 2022, https://news.republika.co.id/berita/r8ywlt349/surabaya-resmi-melarang-penggunaan-kantong-plastik-di-pasar.
Bahraini, Amanda. “Apa Itu 3R? Pengertian Reduce, Reuse, Recycle Dan Contohnya.” Waste4change, 2019, https://waste4change.com/blog/konsep-prinsip-3r-reduce-reuse-recycle/.
Dahuri, Deri. “Pemerintah Sosialisasikan Rekomendasi Kebijakan Target Pengelolaan Sampah.” Mediaindonesia, 2021, https://mediaindonesia.com/humaniora/450444/pemerintah-sosialisasikan-rekomendasi-kebijakan-target-pengelolaan-sampah#:~:text=Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait,serta 70%25 pengurangan sampah plastik laut pada 2025.
Rofiudin. “Indonesia Darurat Sampah 2045: Langkah Menuju Indonesia Emas Yang Bebas Dari Sampah.” Kompasiana, https://www.kompasiana.com/rofiudin321/66dc5858ed64153d527eff84/indonesia-darurat-sampah-2045-langkah-menuju-indonesia-emas-yang-bebas-dari-sampah?lgn_method=google&google_btn=onetap. Accessed 10 Dec. 2024.
Saefullah Asef. “Resolusi 2024: Semua Pihak Menghadapi Darurat Sampah Di Indonesia.” Ekuatorial, 2024, https://www.ekuatorial.com/2024/01/resolusi-2024-semua-pihak-menghadapi-darurat-sampah-di-indonesia/.
“Sampah Plastik Ancaman Bagi Lingkungan Dan Kehidupan.” PLASTIC SMARTCITIES, 2024, https://plasticsmartcities.wwf.id/feature/article/sampah-plastik-ancaman-bagi-lingkungan-dan-kehidupan.
Subitmele, Silvia Estefina. “Masalah Sampah Di Indonesia Belum Terkendali, Hasilkan 69 Juta Ton Setiap Tahun.” LIPUTAN 6, 2024, https://www.liputan6.com/hot/read/5704909/masalah-sampah-di-indonesia-belum-terkendali-hasilkan-69-juta-ton-setiap-tahun?page=3.
Winardi, Titin Ayu Wahyuni, Ariandono Dijan. “Mengerikan, Indonesia Sudah Darurat Sampah Plastik: Sehari Mencapai 64 Juta Ton, Nomor Dua Terbesar Di Dunia.” VOI, 2022, https://voi.id/bernas/137477/mengerikan-indonesia-sudah-darurat-sampah-plastik-sehari-mencapai-64-juta-ton-nomor-dua-terbesar-di-dunia#:~:text=Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik,ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.
Decy Arwini, Ni Putu. 2022. “Sampah Plastik Dan Upaya Pengurangan Timbulan Sampah Plastik.” Jurnal Ilmiah Vastuwidya 5 (1): 72–82. https://doi.org/10.47532/jiv.v5i1.412.
Juniartini, Ni Luh Putu. 2020. “Pengelolaan Sampah Dari Lingkup Terkecil Dan Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Bentuk Tindakan Peduli Lingkungan.” Jurnal Bali Membangun Bali 1 (1): 27–40. https://doi.org/10.51172/jbmb.v1i1.106.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H