"Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya terbatas untuk OPD saja, tapi juga Sekolah, Puskesmas dan instansi lainnya untuk datang secara mandiri melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dan kami akan selalu siap membantu dan melakukan pelayanan."
Sementara dalam laporan panitia yang disampaikan Riki Abadi, SE., M.Sc yang juga sebagai Kepala Bidang (KaBid) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat menerangkan bahwa;
"Latar Belakang Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan yang  ini sesuai  Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58 ayat 4 terkait Satu Data Kependudukan untuk semua keperluan."
"Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam  urusan Pemerintahan dalam Negeri, yang  memberikan fungsi pemanfaatan:
- Pelayanan Publik
- Perencanaan Pembangunan
- Alokasi Anggaran
- Pembangunan DemokrasiÂ
- Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal, ujar Riki."
Kemudian Riki juga menyebutkan beberapa tujuan dari Kegiatan Sosialisasi ini yakni:
- Menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dan Pemberian Hak Akses antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan dengan instansi/OPD sebagai pengguna manfaat data kependudukan.
- Mewujudkan Pengintegrasian Data dalam rangka pemenuhan Satu Data Indonesia.
- Pentingnya Menjaga Keamanan Data khususnya Data Kependudukan Dengan Menerapkan Standar ISO 27001.
Kemudian narasumber pada sosialisasi ini juga dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat sendiri yakni KaBid SIAK dan Pemanfaatan Data, Riki Abadi, SE., M.Sc. dengan materi Pemanfaatan Data Kependudukan Menuju Single Identity Number (Menggunakan  NIK untuk seluruh transaksi).
Dalam Materi ini Riki menjelaskan antara lain tentang:
- UU 23/2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 58 ayat 4 terkait Satu Data Kependudukan untuk Semua Keperluan.
- Dasar Hukum Pelaksanaan (UU 24/2013 & PMDM 102/2019).
- Dinamika Regulasi Pemanfaatan Data Kependudukan.
- Syarat dan Tata Cara Pengajuan Pemberian Hak Akses Bagi Pengguna  Provinsi dan Kab/Kota (PMDN No. 102 Tahun 2019 Sebelum Perubahan).
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Data Bagi Pengguna Prov/Kab/Kota (Sesudah Revisi PMDM 17/2023).
- Cyber Security Challenges di Indonesia.
- Kebutuhan Perangkat Disdukcapil dan Pengguna (Software, Hardware, Koneksi , Perangkat Pendukung).
- Mekanisme Pemanfaatan Data Kependudukan (Pasal 21 Permendagri 102 tahun 2019 dan Permendagri 72 Tahun 2019), Mencakup: Card Reader, Web Service, Web Portal & Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Satu Data Indonesia (Indonesia Bercita-cita Membangun Satu Data Kependudukan).
Terkait materi di atas, Riki mengharapkan dapat menambah pemahaman OPD terkait pentingnya pemanfaatan data kependudukan serta memperbaharui alur dan persyaratan terbaru yang disebabkan oleh perubahan regulasi.
Kegiatan berjalan lancar dengan sesi Tanya Jawab dan Diskusi berjalan seru. Para peserta selain mendapat jawaban yang memuaskan dari narasumber, juga mendapat uang transpor selesai acara.