Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Giat Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dari Disdukcapil dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat

1 Oktober 2024   01:17 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:06 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Hari Senin yang cerah 30 September 2024, bertempat di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024.

Acara Sosialisasi yang dihadiri oleh pejabat/staf penanggung jawab data kependudukan pada setiap OPD ini, dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai pukul 13.00 WIB. Dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Kadisdukcapil) Kabupaten Barat, Evi Darni, S.Kep., MKM.

Dalam sambutan dan Arahannya, Beliau (Evi Darni, S.Kep., MKM) menyampaikan bahwa;

"Perlu Optimalisasi, Peran Serta Aktif OPD dalam pemanfaatan data kependudukan sesuai Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS)/Kerja Sama Pemanfaatan Data serta aktif berkoordinasi dengan DisDukCapil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan agar tercapai data yang akurat, lengkap, dan mutkahir."

Evi Darni S.Kep.,MKM dalam Sambutan & Arahannya (Dokumentasi Pribadi).
Evi Darni S.Kep.,MKM dalam Sambutan & Arahannya (Dokumentasi Pribadi).

 "Kami juga ingin memastikan seluruh Penduduk Aceh Barat;

  • Terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil.
  • Memiliki dokumen kependudukan secara lengkap, seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang juga dkenal sebagai KTP Digital/Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Kematian dan lain sebagainya dimanapun mereka berdomisili dalam Kabupaten Aceh Barat, diperkotaan maupun pedesaan," ujar Evi. 

Terkait IKD, Evi Darni menjelaskan dan mengharapkan;

"Di Tahun 2024, Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat sudah/telah mengunjungi OPD-OPD untuk melakukan Aktivasi IKD kepada para pegawainya. Dan ini dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personil." 

"Dan Harapannya, tahun ini 30 % Penduduk Aceh Barat Ter-Aktivasi IKD. Para penduduk cukup memiliki Smartphone, Email dan Melakukan Unduh/Download/Install Aplikasi IKD di Play Store. Lalu isi Data NIK, Email dan Nomor Ponsel dan setelah itu  lakukan Verifikasi Data dan Wajah. Bagi yang tidak mengerti, dapat datang secara mandiri ke Disdukcapil untuk diajarkan bagaimana cara melakukan Aktivasi IKD."

Karena sebenarnya ungkap Evi Darni;

"Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya terbatas untuk OPD saja, tapi juga Sekolah, Puskesmas dan instansi lainnya untuk datang secara mandiri melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dan kami akan selalu siap membantu dan melakukan pelayanan."

Gambar Info Grafis oleh Penulis Ikhwanul Farissa
Gambar Info Grafis oleh Penulis Ikhwanul Farissa
Sementara dalam laporan panitia yang disampaikan Riki Abadi, SE., M.Sc yang juga sebagai Kepala Bidang (KaBid) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat menerangkan bahwa;

"Latar Belakang Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan yang  ini sesuai  Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58 ayat 4 terkait Satu Data Kependudukan untuk semua keperluan."

"Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam  urusan Pemerintahan dalam Negeri, yang  memberikan fungsi pemanfaatan:

  • Pelayanan Publik
  • Perencanaan Pembangunan
  • Alokasi Anggaran
  • Pembangunan Demokrasi 
  • Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal, ujar Riki."

Riki Abadi, SE., M.Sc dalam laporan panitianya (dokumentasi pribadi).
Riki Abadi, SE., M.Sc dalam laporan panitianya (dokumentasi pribadi).

Gambar Info Grafis oleh Penulis (Ikhwanul Farissa)
Gambar Info Grafis oleh Penulis (Ikhwanul Farissa)

Kemudian Riki juga menyebutkan beberapa tujuan dari Kegiatan Sosialisasi ini yakni:

  • Menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dan Pemberian Hak Akses antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang memiliki data kependudukan dengan instansi/OPD sebagai pengguna manfaat data kependudukan.
  • Mewujudkan Pengintegrasian Data dalam rangka pemenuhan Satu Data Indonesia.
  • Pentingnya Menjaga Keamanan Data khususnya Data Kependudukan Dengan Menerapkan Standar ISO 27001.

Kemudian narasumber pada sosialisasi ini juga dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat sendiri yakni KaBid SIAK dan Pemanfaatan Data, Riki Abadi, SE., M.Sc. dengan materi Pemanfaatan Data Kependudukan Menuju Single Identity Number (Menggunakan  NIK untuk seluruh transaksi).

Penyampaian Materi oleh Riki Abadi, SE., M.Sc (foto dokumentasi pribadi).
Penyampaian Materi oleh Riki Abadi, SE., M.Sc (foto dokumentasi pribadi).

Dalam Materi ini Riki menjelaskan antara lain tentang:

  • UU 23/2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 58 ayat 4 terkait Satu Data Kependudukan untuk Semua Keperluan.
  • Dasar Hukum Pelaksanaan (UU 24/2013 & PMDM 102/2019).
  • Dinamika Regulasi Pemanfaatan Data Kependudukan.
  • Syarat dan Tata Cara Pengajuan Pemberian Hak Akses Bagi Pengguna  Provinsi dan Kab/Kota (PMDN No. 102 Tahun 2019 Sebelum Perubahan).
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Data Bagi Pengguna Prov/Kab/Kota (Sesudah Revisi PMDM 17/2023).
  • Cyber Security Challenges di Indonesia.
  • Kebutuhan Perangkat Disdukcapil dan Pengguna (Software, Hardware, Koneksi , Perangkat Pendukung).
  • Mekanisme Pemanfaatan Data Kependudukan (Pasal 21 Permendagri 102 tahun 2019 dan Permendagri 72 Tahun 2019), Mencakup: Card Reader, Web Service, Web Portal & Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Satu Data Indonesia (Indonesia Bercita-cita Membangun Satu Data Kependudukan).

Terkait materi di atas, Riki mengharapkan dapat menambah pemahaman OPD terkait pentingnya pemanfaatan data kependudukan serta memperbaharui alur dan persyaratan terbaru yang disebabkan oleh perubahan regulasi.

Kegiatan berjalan lancar dengan sesi Tanya Jawab dan Diskusi berjalan seru. Para peserta selain mendapat jawaban yang memuaskan dari narasumber, juga mendapat uang transpor selesai acara.

Sesi Doa (foto dokumentasi pribadi)
Sesi Doa (foto dokumentasi pribadi)

***

Terakhir dari Penulis;

"Yuk sama-sama/beramai-ramai buat Identitas Kependudukan Digital (IKD), karena memiliki banyak manfaat lho, seperti dalam hal:

  • Pelayanan Publik, yang diantaranya; Mencegah Penyalahgunaan Data Kependudukan dan Menghemat Biaya dalam Pembuatan Identitas Penduduk, seperti Pembuatan Sertifikat Tanah, Polis Asuransi dan Dokumen Idetntitas Lainnya.
  • Memudahkan mengurus Perizinan misalnya Pasport, SIM, NPWP atau Ketika akan Bepergian."

Gambar Spanduk Kegiatan (Dok Pri).
Gambar Spanduk Kegiatan (Dok Pri).

{ Penulis/Pewarta; Ikhwanul Farissa, S.Si }

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun