Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Cegah Kasus Kekerasan melalui Sistem Aplikasi Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA)

31 Juli 2024   21:50 Diperbarui: 31 Juli 2024   22:40 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahukah Rakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini cenderung meningkat baik kuantitas maupun keragaman modusnya. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai media massa, baik media elektronik maupun cetak, bahkan media sosial yang mengakibatkan kasus-kasus kekerasan tersebut menyita perhatian publik, namun demikian laporan pencatatan dan pelaporan kekerasan belum dapat menggambarkan kondisi tingkat kekerasan perempuan dan anak yang utuh. 

Kenapa ya? Ternyata 4 hal ini penyebabnya:

1. Minimnya data di unit pelayanan penanganan korban kekerasan;

2. Kurangnya keterlibatan unit layanan yang menangani korban kekerasan dalam  menginput data; dan

3. Belum optimalnya mekanisme koordinasi di dalam sistem pencatatan dan pelaporan  kekerasan di unit layanan di Kabupaten/Kota.

4. Ketidakakuratan data kekerasan perempuan dan anak tentu akan menyulitkan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, baik di tingkat daerah maupun ditingkat pusat.

Hasil pemantauan dan evaluasi juga menunjukkan masih ada beberapa daerah yang  belum maksimal dalam  melakukan entry data secara aktif dan real time, dan ternyata hal tersebut dikarenakan:

  • Masih ada perbedaan pemahaman dalam mekanisme pencatatan dan pelaporan  data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  • Lemahnya koordinasi antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak;
  • Beberapa operator data di daerah dialihtugaskan ke tempat lain;
  • Tidak ada transfer knowledge kepada operator baru; dan
  • Jaringan internet yang kurang memadai.

Seiring dengan permasalahan di atas dan dalam upaya mendapatkan data yang akurat dan valid, menuju terwujudnya SATU DATA, DATA KEKERASAN NASIONAL, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh pun melakukan refreshing dalam bentuk Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pendataan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang berlangsung/bertempat di Ayani Ballroom Hotel Lantai 8 Jl. Jend. Ahmad Yani No. 20 Peunayong, Banda Aceh selama 2 (dua) hari pada hari Selasa s.d Rabu tanggal 30 s.d 31 Juli 2024.

Peserta kegiatan Pelatihan ini diikuti oleh 6 orang dari unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak tingkat Provinsi dan 23 orang dari Kabupaten/Kota se-Aceh sebagai admin dan operator yang bertugas dan bertanggungjawab dalam penginputan data kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SIMFONI PPA seperti yang terlihat pada gambar berikut:

sumber gambar: Dokumentasi Pribadi
sumber gambar: Dokumentasi Pribadi

SIMFONI PPA adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pencatatan, pelaporan, dan pengintegrasian data perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, yang memerlukan perlindungan khusus, dan masalah lainnya bagi UPTD PPA dan penyelenggara layanan PPA (Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PermenPPPA Nomor 2 tahun 2022).

Ibu Tiara Sutari AR, S.STP, M.M selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan dan Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak DPPA Aceh dalam laporannya mengatakan;

Peran operator Simfoni sangat diperlukan, jadi Kabupaten/Kota sudah menunjuk satu orang yang bertugas dalam menjalankan aplikasi Simfoni ini. Operator menjadi ujung tombak data yang lengkap dan valid, namun tidak lepas juga dari bantuan para jejaring perlindungan perempuan dan anak diantaranya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres, P2TP2A Kabupaten/ Kota dan lembaga Perlindungan lainnya yang ada pada tingkat kabupaten dan kota. Dengan adanya kerjasama yang baik antar lembaga maka harapan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk menjadikan Provinsi Aceh satu data akan terwujud.

Ibu Tiara Sutari AR, S.STP, M.M dalam laporan panitia-nya (dokumentasi pribadi)
Ibu Tiara Sutari AR, S.STP, M.M dalam laporan panitia-nya (dokumentasi pribadi)

Sesuai dengan pernyataan di atas, Ibu Tiara Sutari juga menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni;

  • Meningkatkan komitmen operator dalam melakukan pengelolaan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai tata laksana dan mekanisme yang benar;
  • Mensosialisasikan hasil pengembangan aplikasi sistem pencatatan dan pelaporan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SIMFONI PPA kepada admin dan/atau operator tim pengelola SIMFONI PPA baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota;
  • Mengevaluasi kinerja admin dan operator pengelola data kekerasan terhadap perempuan dan anak di  tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • Mengevaluasi dan mengedit data yang kurang tepat, guna terwujudnya clean data;
  • Menginput data kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi Kabupaten/Kota  tahun 2021 dan tahun 2022 bagi yang belum lengkap;
  • Meningkatkan koordinasi pengelolaan data kekerasan terhadap perempuan dan anak antar jejaring di unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak.

Ibu Tiara Sutari AR, S.STP, M.M menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan (dokumentasi pribadi).
Ibu Tiara Sutari AR, S.STP, M.M menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan (dokumentasi pribadi).

Ibu Tiara Sutari juga mengungkapkan;

Ada ketimpangan jumlah laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) yang tercatat secara manual (Excel) dengan yang tercatat/terinput/entri pada Aplikasi Simfoni PPA. Seperti Tahun 2023, manual 1098 kasus, aplikasi 971 kasus. Dan untuk tahun 2024 periode Januari s.d Juni tercatat secara manual adalah 550 kasus, sementara pada aplikasi sebanyak 415 kasus. Berarti ada banyak kasus terlapor yang tidak tercatat pada aplikasi Simfoni PPA.

Kemudian Pembukaan dan Sambutan, dibuka dan disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Aceh, Ibu Meutia Juliana, S.STP, M.Si. Beliau menyampaikan;

Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi perhatian serius Pemerintah, tantangan utama dalam penangananya adalah belum optimalnya ketersediaan data-nya yang komprehensif. Padahal Data tersebut dapat digunakan sebagai batu pijakan dalam menyusun kebijakan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ibu Meutia Juliana, S.STP, M.Si dalam pembukaan & sambutannya (dokumentasi pribadi).
Ibu Meutia Juliana, S.STP, M.Si dalam pembukaan & sambutannya (dokumentasi pribadi).

Jika tidak ada data dengan kualitas yang baik, justru akan semakin mengurangi stakeholder untuk berjejaring dan tidak dapat menunjukkan kontribusi kita terhadap visi dan misi Presiden. Padahal data berfungsi untuk mempercepat pelayanan bagi korban, meningkatkan kualitas perencanaan, untuk kegiatan, program kerja dan anggaran, serta meningkatkan kualitas kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ujar Meutia Juliana.

Ibu Meutia Juliana, S.STP, M.Si mengungkapkan peran fungsinya data Simfoni dalam pemerintahan (dokumentasi pribadi).
Ibu Meutia Juliana, S.STP, M.Si mengungkapkan peran fungsinya data Simfoni dalam pemerintahan (dokumentasi pribadi).
Kegiatan Pelatihan Simfoni PPA ini tentunya juga hadir para Narasumber/Pemateri yang ahli/pakar dalam bidangnya yaitu:

1. Hari pertama dan kedua oleh Tim Pengembangan aplikasi  SIMFONI PPA Kementerian PPPA RI (Anugerah Pambudi Raharjo Selaku Pranata Komputer Ahli Muda).

Hari pertama menjelaskan mengenai sudah sejauh mana Penyelenggaraan Aplikasi Simfoni PPA dengan menampilkan jumlah data-data kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2022 dan 2023, seperti yang terlihat pada foto di bawah ini;

sumber gambar dokumentasi pribadi
sumber gambar dokumentasi pribadi

Hari kedua, 

Para peserta diajak untuk melakukan bagaimana praktik/simulasi Pengimputan Data Kasus pada Aplikasi Simfoni PPA baik yang TPPO maupun yang Non TPPO, dengan berbagai contoh-contoh kasus beserta jenis dan deskripsi layanan yang harus diberikan oleh unit lembaga layanan, seperti yang terlihat pada foto di bawah ini;

sumber gambar: dokumentasi pribadi
sumber gambar: dokumentasi pribadi

Selain itu di hari kedua juga dijelaskan mengenai Monitoring dan Evaluasi Kasus yang dilakukan oleh Admin di tingkat Provinsi.

2. Hari Pertama oleh Bapak Firdaus D. Nyak Idin selaku Fasilitator Nasional Manajemen dan Penanganan Kasus.

Beliau menjelaskan mengenai Identifikasi dan Manajemen Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam SIMFONI, seperti yang terlihat pada foto di bawah ini;

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

3. Hari Pertama oleh Ibu Tiara Sutari AR, S.STP, M.M selaku Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak DPPA Aceh.

Beliau menjelaskan bagaimana sebenarnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Simfoni PPA yang dimulai dari Pengumpulan, Pengolahan, Penyajian, Analisis, Diseminasi, Publikasi hingga Seminar Data, seperti yang terlihat pada foto berikut:

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Selain itu, Tiara Sutari juga menjelaskan mengenai Sinergitas Pencatatan SAPA 129 dalam SIMFONI PPA dan Pengaruh Data SIMFONI PPA terhadap DAK Non Fisik

4. Hari Pertama dan Kedua oleh Bapak Mawardi, S.Si dari Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Di hari pertama beliau menjelaskan bagaimana peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Di Hari kedua beliau mengajak para peserta untuk berbagi kelompok yang terdiri dari 6 kelompok untuk menyelesaikan tugas kasus. Setiap kelompok terdiri atas 5 orang peserta, setiap peserta diberi 1 lembaran kertas yang berisi tugas kasus untuk diidentifikasi terkait jenis kasus, bentuk kekerasan, serta jenis dan deskripsi layanan yang harus diberikan.

Setiap kelompok harus dapat mempresentasikan untuk membahas bagaimana identifikasi dan penyelesaian tugas kasus ini dihadapan para kelompok lainnya.

Foto Bersama di hari pertama kegiatan (dokumentasi pribadi)
Foto Bersama di hari pertama kegiatan (dokumentasi pribadi)

Foto Bersama di hari kedua kegiatan (dokumentasi pribadi)
Foto Bersama di hari kedua kegiatan (dokumentasi pribadi)

Para peserta begitu fokus, antusias dan semangat mengikuti setiap pembelajaran yang diberikan para narasumber, terlihat pada beberapa suasana foto-foto berikut;

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

****

Menilik ke belakang, ternyata Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh telah memulai pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara online melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) pada tahun 2016. Hal ini sejalan dengan kebijakan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak Republik Indonesia.

DPPPA Aceh telah melakukan kegiatan bimbingan dan pelatihan bagi peserta P2TP2A tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh dan juga Unit PPA Polda Aceh dan Polres se-Aceh  pada tahun 2018 serta memberikan reward kepada P2TP2A Kabupaten/Kota dan juga Polres yang aktif dalam penginputan data kekerasan terhadap perempuan dan anak pada aplikasi SIMFONI PPA.

~~~

Penulis/Pewarta; Ikhwanul FaRissa, S.Si (Operator SIMFONI PPA Aceh Barat)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun