Sesi Diskusi berlangsug alot dan hidup ketika narasumber Lidia mempertanyakan
"Apakah semua kegiatan gampong dapat didanai dari dana/anggaran gampong?"
Cukup banyak nya para peserta yang antusias menjawab dengan jawaban "Dapat"Â asal mengikuti aturan yang berlaku seperti juknis dan berada dalam wilayah gampong yang bersangkutan.
Namun kuncinya cuma satu menurut Lidia, yaitu "harus berdasarkan kewenangan gampong (Permendagri No.44 Tahun 2016), lalu lihat sumber dananya dan ikuti aturannya."
Kegiatan ditutup ketika Azan Dzuhur dan Para Perserta diberikan Konsumsi, Tas, Buku, Alat Tulis, Botol Minum/Tumbler dan Uang Transport, seperti yang terlihat pada foto dibawah ini;
(Penulis ITS Ikhwanul FaRissa). Â Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI