Sesi Diskusi berlangsug alot dan hidup ketika narasumber Lidia mempertanyakan
"Apakah semua kegiatan gampong dapat didanai dari dana/anggaran gampong?"
Cukup banyak nya para peserta yang antusias menjawab dengan jawaban "Dapat"Â asal mengikuti aturan yang berlaku seperti juknis dan berada dalam wilayah gampong yang bersangkutan.
Namun kuncinya cuma satu menurut Lidia, yaitu "harus berdasarkan kewenangan gampong (Permendagri No.44 Tahun 2016), lalu lihat sumber dananya dan ikuti aturannya."
Kegiatan ditutup ketika Azan Dzuhur dan Para Perserta diberikan Konsumsi, Tas, Buku, Alat Tulis, Botol Minum/Tumbler dan Uang Transport, seperti yang terlihat pada foto dibawah ini;
(Penulis ITS Ikhwanul FaRissa). Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H